Oknum Polisi Inisial DY Terlibat Peredaran Miras Ilegal di Tuban dan Lamongan, Kinerja Institusi Dipertanyakan

Tuban, 20 Oktober 2025 – Sebuah skandal mengejutkan mengguncang kepolisian wilayah Tuban. DAYAT, seorang anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polsek Senori dan kini berpindah tugas ke POLAIR, diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (Miras) jenis arak di beberapa wilayah. Informasi yang didapat oleh media ini mengungkapkan bahwa DAYAT telah menjadi penyuplai utama arak di sejumlah desa, termasuk Pliwetan, Lerankulon, dan Glodok yang berada di Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, menurut sumber lain yang kami dapatkan, distribusi Miras ilegal ini bahkan telah merambah hingga ke wilayah Kabupaten Lamongan.

 

Tindakan ini tentu menambah daftar panjang masalah yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sebagai penegak hukum, seorang anggota Polri seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah terlibat dalam tindakan yang dapat merusak kesehatan masyarakat dan menciptakan gangguan ketertiban umum.

 

Penyalahgunaan Wewenang yang Membahayakan Masyarakat

 

Jika informasi ini terbukti benar, maka oknum polisi ini telah menyalahgunakan wewenang dan posisinya. Peredaran Miras ilegal dapat memicu kerusuhan sosial, meningkatkan angka kriminalitas, serta menambah risiko bagi kesehatan masyarakat. Terlebih, Miras arak yang dijual tanpa pengawasan dan izin yang sah sangat berpotensi mengandung bahan berbahaya, yang tentu saja dapat menyebabkan dampak buruk bagi konsumen.

 

Tindakan yang dilakukan oleh oknum ini tentu sangat merugikan masyarakat dan mengancam keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut. Masyarakat kini berharap agar aparat kepolisian segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Sanksi Pidana yang Mengancam Pelaku

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terbukti terlibat dalam peredaran Miras ilegal, beberapa pasal pidana yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pasal 204 KUHP – Yang mengatur tentang perdagangan barang terlarang, seperti Miras yang dijual tanpa izin. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.

2. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Miras ilegal yang dipasarkan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar karena merugikan konsumen.

3. Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Jika Miras yang dijual mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

4. Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2018 tentang ITE – Jika penyebaran informasi terkait Miras ilegal dilakukan melalui internet atau media sosial, pelaku juga bisa dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE.

 

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum yang Adil

 

Publik kini menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan tidak menutup-nutupi kasus ini. Transparansi dan penegakan hukum yang adil harus diterapkan, agar tidak ada oknum yang merasa kebal hukum hanya karena posisinya sebagai anggota kepolisian.

 

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas dan profesionalisme lembaga kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kecepatan dan ketegasan dalam menindaklanjuti laporan ini akan menentukan seberapa besar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

 

Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan ini, namun masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penanganan kasus ini.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *