Oknum Guru SDN Babat 7 Diduga Cabuli Siswi: Lembaga Investigasi Negara Turun Tangan!

Lamongan — Dunia pendidikan Lamongan kembali jatuh ke titik paling memalukan. Seorang oknum guru PNS SDN Babat 7 Lamongan berinisial RN diduga melakukan tindakan bejat berupa pelecehan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Tindakan ini bukan hanya mencoreng nama baik sekolah—tetapi merupakan pengkhianatan terhadap profesi guru dan sebuah tindak kejahatan yang tak dapat diampuni.

RN, yang digaji oleh negara untuk mendidik dan melindungi, justru diduga menjelma menjadi predator yang merusak masa depan anak di bawah tanggung jawabnya. Kejadian ini membuat masyarakat Lamongan marah besar karena lagi-lagi terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak.

Ketua DPD Jawa Timur Lembaga Investigasi Negara (LIN), Markat N.H, tidak bisa menahan amarahnya.
Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini perbuatan iblis berbaju PNS! Guru macam apa yang tega merusak anak didiknya sendiri? Kami menuntut penegakan hukum paling keras tanpa kompromi!” ujarnya keras.

Markat menilai bahwa kejadian seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan dan sering kali adanya upaya menutup-nutupi oleh pihak sekolah atau oknum tertentu demi menjaga citra institusi.
Sudah cukup kasus predator pendidikan disapu di bawah karpet. Jika pelaku benar terbukti, kami minta dihukum maksimal, bahkan diberhentikan tidak hormat dari PNS!” lanjutnya.


Jeratan Pasal yang Menggigit — Tanpa Celah!

Atas dugaan pencabulan terhadap anak, RN dapat diseret ke meja hijau dengan pasal berlapis yang menjerat tanpa ruang lolos:

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1)
    Perbuatan cabul terhadap anak → 5–15 tahun penjara + denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (1)
    Jika mengarah pada persetubuhan → 5–15 tahun penjara.

Karena pelaku adalah guru sekaligus PNS, hukumannya dapat diperberat 1/3.
Artinya, pelaku berpotensi menghadapi hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

KUHP

  • Pasal 289 KUHP
    Perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman → maksimal 9 tahun penjara.

Jika salah satu pasal tersebut terpenuhi, RN akan terjerat hukuman berat yang sulit dikurangi.


Desakan Tanpa Ampun

Lembaga Investigasi Negara mendesak aparat dan pemerintah untuk bertindak cepat:

  • Polres Lamongan harus segera menangkap dan menahan RN demi mencegah pelaku menghilangkan bukti atau mempengaruhi korban.
  • Dinas Pendidikan wajib melakukan pemberhentian sementara, sebagai bentuk penghormatan terhadap korban.
  • Sekolah harus transparan, tidak boleh ada upaya menghalangi penyelidikan.
  • Pendampingan psikologis kepada korban harus segera diberikan karena trauma seksual pada anak dapat menghancurkan masa depan mereka.

Markat mengakhiri dengan pernyataan keras:
Jika aparat lamban atau ada yang coba melindungi pelaku, kami pastikan akan membuka semuanya ke publik. Anak adalah masa depan, bukan objek nafsu oknum bejat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *