Bolaang Mongondow Selatan – Proyek pembangunan Pasar Tipe C di Desa Domagin, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang menelan anggaran lebih dari Rp6 miliar dari APBD Tahun 2019, kini menjadi sorotan masyarakat.
Bangunan yang dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi warga tersebut dilaporkan belum berfungsi optimal dan terlihat terbengkalai.
Sejumlah warga mempertanyakan realisasi anggaran proyek tersebut.
Mereka menilai, jika anggaran telah dicairkan dan pekerjaan dinyatakan selesai, seharusnya fasilitas pasar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kondisi bangunan yang minim aktivitas memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Sorotan publik juga mengarah pada pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tahun 2019.
Pejabat tersebut saat ini diketahui telah menjabat sebagai staf ahli di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai evaluasi terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Masyarakat menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan dokumen kontrak, laporan progres fisik pekerjaan, serta rincian realisasi anggaran.
Keterbukaan informasi dinilai penting guna menjawab keraguan publik sekaligus memastikan tidak adanya penyimpangan.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar melakukan penelusuran dan audit investigatif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Warga berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan profesional jika terdapat unsur yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Ini menyangkut uang rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, tentu harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait penyebab belum optimalnya pemanfaatan Pasar Tipe C Domagin tersebut.
Masyarakat berharap klarifikasi segera disampaikan agar polemik tidak berkembang menjadi asumsi yang merugikan semua pihak.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya untuk proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.













