Lembaga Investigasi Negara DPD Jatim Meledak: Bongkar Pengakuan Sesat Imron Sadewo dan Sindir Keras Pembiaran Aparat

JAWA TIMUR — Aroma kebohongan dan pengakuan palsu kembali menyeruak ke publik. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur, Markat N.H, akhirnya bersuara lantang setelah beredar klaim bahwa Imron Sadewo mengaku sebagai Sekretaris DPD Lembaga Investigasi Negara Jatim. Tanpa ragu, Markat menyebut klaim itu sebagai fitnah terang-terangan yang merusak integritas lembaga.

“Imron Sadewo bukan anggota. Tidak terdaftar. Apalagi sebagai sekretaris. Klaim itu murni kebohongan,” tegas Markat, menutup ruang bagi segala bentuk spekulasi.

Di tingkat pusat, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, R.I Wiratmoko, ikut menegaskan bahwa struktur keanggotaan lembaga tak mungkin dipalsukan karena seluruh identitas anggota menggunakan AHU pembaruan dan terdaftar resmi di Kesbangpol. Setiap kartu tanda anggota dilengkapi barcode autentikasi yang tidak bisa dipalsukan begitu saja.

“Semua ID card anggota resmi memakai barcode. Kalau tidak nembus sistem kami, langsung jelas itu palsu,” ujar Wiratmoko.

Namun, kritik paling pedas Wiratmoko justru diarahkan kepada pejabat publik dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah tak mampu memfilter pengakuan palsu tersebut.

“Ini yang kami pertanyakan: di mana pengawasan pejabat publik ketika ada oknum mengatasnamakan lembaga kami? Dan APH, apa hanya diam melihat ada penyalahgunaan identitas lembaga?” sindirnya keras.

Wiratmoko menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas lembaga bukan persoalan sepele. Ia menilai tindakan itu dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan intimidasi, manipulasi informasi, bahkan penipuan dengan mengatasnamakan organisasi resmi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengaku anggota Lembaga Investigasi Negara. Verifikasi hanya membutuhkan satu langkah sederhana: scan barcode pada ID card.

“Kalau barcode tidak terbaca, itu adalah identitas liar. Segera lapor kepada kami. Jangan biarkan ada oknum bebas memakai nama lembaga kami,” tegasnya lagi.

Tindakan pengakuan palsu seperti yang dilakukan Imron Sadewo bukan sekadar pelanggaran etika — tetapi dapat mengarah pada tindak pidana pemalsuan identitas, penggunaan keterangan palsu, hingga pencemaran nama baik lembaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 317 KUHP.

Kasus ini membuka mata bahwa maraknya pengakuan palsu tak lepas dari lemahnya pengawasan dan sikap abai sejumlah pihak yang seharusnya memastikan kejelasan identitas setiap individu yang mengaku dari lembaga tertentu.

Lembaga Investigasi Negara Jatim memastikan kasus ini tidak akan dibiarkan menguap dan meminta APH bergerak, sebelum kepercayaan publik terkikis oleh ulah oknum yang tak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *