Tuban – Dunia hukum di Jawa Timur kembali tercoreng. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) 16 Jawa Timur, Markat N.H, yang berani mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban, justru kini menjadi pihak yang dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh kuasa hukum Siti M dengan tuduhan penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Fakta ini menimbulkan gelombang kegeraman publik. Sebab, bukan pelaku tambang ilegal yang ditindak, melainkan orang yang melaporkan kejahatan lingkungan dan dugaan korupsi sumber daya alam.
Lebih ironis lagi, berdasarkan sumber internal LIN, kuasa hukum Siti M yang melaporkan Markat N.H justru diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang sama.
“Ini jelas permainan kotor. Saat kebenaran diungkap, pelapor malah dikriminalisasi. Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi pembalasan terencana!” tegas salah satu pengurus DPC LIN Tuban dengan nada tajam.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk membungkam suara kebenaran dan melindungi kepentingan para mafia tambang.
Publik pun mulai mempertanyakan: Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada keadilan, atau sudah dikuasai oleh kelompok-kelompok berkepentingan?
Menanggapi hal itu, DPC LIN Pasuruan, Lamongan, dan Tuban menyatakan sikap tegas dan memberikan dukungan penuh kepada Ketua DPD LIN 16 Jatim, Markat N.H.
Mereka menilai bahwa kriminalisasi terhadap Markat bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan bersuara dan keberanian rakyat melawan kejahatan.
Sebagai wujud protes, ketiga DPC tersebut akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Surabaya pada 10 November 2025.
Aksi ini digelar untuk mendesak kepolisian segera memeriksa ulang laporan tambang ilegal, menindak pelaku sesungguhnya, serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua LIN 16 Jatim.
Kasus ini menjadi gambaran suram tentang bagaimana hukum bisa dimainkan untuk menekan mereka yang berani melawan praktik kejahatan terorganisir.
Ketika pelapor malah dijadikan tersangka, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: jangan berani bicara kebenaran, atau Anda akan ditumbalkan.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jatim. Apakah mereka akan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan hukum menjadi panggung sandiwara bagi oknum-oknum yang bersembunyi di balik kekuasaan tambang ilegal?
Satu hal pasti — rakyat tidak buta, dan kebenaran tidak bisa dibungkam selamanya.













