Koordinasi dengan Intelkam, DPD LIN Bengkulu Pastikan Isu Pengurus Palsu Adalah Hoaks!

Bengkulu, 10 November 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu mengambil sikap tegas atas beredarnya informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga. Seorang oknum berinisial TH dikabarkan mengaku sebagai pengurus DPD LIN Bengkulu. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi resmi, isu tersebut dipastikan hoaks dan menyesatkan publik.

Ketua DPD LIN Bengkulu, A. Bastari Idrus, didampingi Sekretaris Zamanan, S.Sos, serta Ketua Divisi Hukum dan HAM Apriyanto, melakukan koordinasi langsung dengan pihak Intelkam Polda Bengkulu pada Senin, (10/11/2025). Tujuannya jelas — memastikan aparat kepolisian mengetahui dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama lembaga.

Dalam keterangannya, Bastari Idrus menegaskan bahwa TH tidak memiliki hubungan apa pun dengan struktur resmi DPD LIN Bengkulu. Nama tersebut tidak pernah tercatat dalam SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Investigasi Negara.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa TH bukan bagian dari kami. Mengaku sebagai pengurus lembaga tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius yang bisa dijerat pasal pidana,” tegas Bastari Idrus.

DPD LIN Bengkulu menilai tindakan oknum tersebut bukan hanya mencoreng nama baik organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan dan perpecahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum jika upaya klarifikasi tidak dihormati.

Ketua Divisi Hukum dan HAM, Apriyanto, menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.

“Kami tidak akan segan melaporkan siapa pun yang menyebarkan kebohongan atas nama lembaga. Kami punya bukti, dan semua akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” tegas Apriyanto.

Sementara itu, Intelkam Polda Bengkulu telah menerima laporan dan melakukan verifikasi awal terhadap kebenaran informasi tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus pengakuan palsu ini.

DPD LIN Bengkulu menutup pernyataannya dengan imbauan agar seluruh masyarakat waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus lembaga dan memastikan setiap informasi dikonfirmasi langsung kepada pengurus resmi yang terdaftar.

“Kami berdiri untuk kebenaran dan keadilan. Tidak ada ruang bagi pembohong yang ingin menodai integritas lembaga,” pungkas Bastari Idrus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *