News  

Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Babel Tegaskan Wagub Hellyana Tidak Memenuhi Unsur Pemberhentian

Pangkalpinang – Polemik terkait status hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, pascaputusan pengadilan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa Hellyana tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur. Penegasan tersebut disampaikan setelah pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Didit menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan sebagai langkah memperoleh kepastian hukum menyusul beragam opini publik yang berkembang terkait putusan pengadilan yang menjerat Hellyana.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak yang menangani wilayah Bangka Belitung di Ditjen Otda Kemendagri. Dari penjelasan yang kami terima, Bu Hellyana tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan,” ujar Didit, Rabu (17/06/2026).

Menurut Didit, dasar pertimbangannya jelas. Hellyana sebelumnya dituntut delapan bulan penjara dan kemudian dijatuhi vonis empat bulan. Selain itu, perkara yang menjeratnya bukan termasuk tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi salah satu dasar pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

“Karena Bu Hellyana ini dituntut 8 bulan dan diputus 4 bulan, secara aturan hukumnya beliau tidak bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat. Kasusnya juga bukan korupsi, terorisme, ataupun narkotika. Ini merupakan perkara umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didit menyampaikan bahwa aspek yang menjadi perhatian saat ini adalah optimalisasi jalannya pemerintahan daerah. DPRD menilai sejauh ini roda pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada dampak terhadap optimalisasi pemerintahan daerah. Namun sampai saat ini hubungan kerja antara Gubernur dan DPRD masih berjalan normal, pemerintahan juga tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Didit kembali menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk memberhentikan ataupun mengganti Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel.

“Intinya, secara aturan beliau tidak bisa diganti. Tuntutannya 8 bulan, putusannya 4 bulan, dan perkara ini bukan termasuk kategori tindak pidana luar biasa,” pungkasnya.

Pernyataan DPRD Babel tersebut sekaligus menjadi penegasan atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kemungkinan pemberhentian Wakil Gubernur Hellyana. Dengan adanya hasil konsultasi resmi ke Kemendagri, DPRD berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjebak pada berbagai interpretasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.(DPD LIN Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *