Halmahera Selatan, Maluku Utara — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), R.I. Wiratmoko, mendesak pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan menyelesaikan konflik lahan antara warga Desa Soligi dan perusahaan tambang di bawah naungan Harita Group di Pulau Obi, Selasa (10/3/2026).
Wiratmoko menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Alimusu La Damili yang masih aktif digunakan sebagai perkebunan cengkeh dan pala. Lahan tersebut diduga telah dimasuki oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP), anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, jika benar aktivitas tambang dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik sah, maka hal itu berpotensi melanggar hukum pertanahan di Indonesia.
“Investasi harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Jika justru merampas lahan produktif warga, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Wiratmoko.
Informasi tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan DPD LIN Maluku Utara yang menemukan adanya aktivitas perusahaan di lahan warga tanpa penyelesaian hak yang jelas.
Wiratmoko juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi produksi.
Selain itu, hak kepemilikan tanah masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Melihat potensi konflik yang semakin memanas, DPP LIN meminta Satgas PKH segera melakukan investigasi dan memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan lahan serta batas aktivitas tambang.
“Negara harus hadir sebagai penengah agar konflik ini tidak berkembang menjadi gesekan antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Wiratmoko juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersikap proaktif dengan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara transparan serta menghentikan sementara aktivitas di lahan yang masih bersengketa.
DPP LIN menegaskan akan terus mendampingi warga Desa Soligi dan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional jika tidak ada penyelesaian di daerah, termasuk melaporkannya ke kementerian terkait, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
“Tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Investasi harus tetap menghormati hak masyarakat,” pungkasnya.













