Ketua Pokmas Anak Kades: Konflik Kepentingan Diduga Jadi Sumber Kekacauan PTSL

Plaosan, Lamongan — Dugaan permainan kotor dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2021–2025 makin menyeruak ke permukaan. Fakta terbaru menunjukkan indikasi praktik nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penggelapan dana yang nilainya disebut mencapai jumlah fantastis dari 9 titik. Para warga pemberi kuasa melalui PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN) justru diping-pong tanpa henti oleh oknum Pemerintah Desa Plaosan: Kades Soeyoto, Sekdes Total Rustiawan, dan Ketua Pokmas Dhamar Pratama—yang tak lain adalah anak kandung Kades sendiri.

Fenomena ini bukan lagi sekadar kejanggalan administratif, tetapi patut dicurigai sebagai manuver sistematis yang terorganisir untuk mengaburkan aliran dana PTSL yang sudah dibayarkan warga. Setiap permintaan klarifikasi selalu mentok, setiap pertanyaan dijawab dengan janji kosong, dan setiap warga yang menagih haknya justru dihadapkan pada sikap menghindar dari aparat desa.

Dugaan praktik nepotisme di depan mata: Ketua Pokmas adalah anak Kades.
Pertanyaannya: apa tidak ada warga lain yang layak? Atau memang sengaja dibuat agar kendali anggaran tetap berada dalam lingkaran keluarga? Kondisi ini mencoreng prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa, yang seharusnya bersih, transparan, dan bebas konflik kepentingan.


PBH LIN Siap Gugat: “Ini Bukan Lagi Pelanggaran, tapi Benih Kejahatan Terstruktur!”

PBH Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa mereka telah mengantongi cukup bukti awal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PTSL di Desa Plaosan.

LIN memberi ultimatum:
Jika Pemerintah Desa Plaosan terus berkelit dan tidak membuka data secara transparan, maka jalur hukum akan ditempuh hingga ke ranah pidana.


POTENSI PASAL PIDANA yang DAPAT DITERAPKAN

Berdasarkan temuan awal, dugaan pelanggaran dapat masuk ke berbagai pasal berat, di antaranya:

1. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok.
Ancaman: penjara maksimal 20 tahun + denda Rp1 miliar.

2. Pasal 12 e UU Tipikor

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memeras atau meminta uang terkait jabatan.
Ancaman: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun.

3. Pasal 8 UU Tipikor

Menggelapkan uang yang dikuasai karena jabatan.
Ancaman: penjara 20 tahun.

4. Pasal 55 KUHP

Turut serta melakukan tindak pidana — dapat menjerat Kades, Sekdes, dan Ketua Pokmas jika terbukti bersekongkol.

5. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Larangan praktik nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan jabatan.


“Ini Desa, Bukan Perusahaan Keluarga!” — LIN Siapkan Langkah Hukum

LIN menilai bahwa pola penghindaran yang dilakukan oknum Pemerintah Desa bukan lagi kelalaian biasa, melainkan indikasi kuat kesengajaan untuk menutup jejak. Apalagi dengan ketua Pokmas dijabat oleh anak Kades sendiri — sebuah pola yang mudah dibaca sebagai upaya mengamankan kendali anggaran dalam satu lingkaran keluarga.

LIN menyebut, jika pemerintah desa terus bungkam, maka laporan resmi akan dilayangkan ke:

  • Polres / Kejaksaan Negeri
  • Inspektorat Daerah
  • APIP Kemendagri
  • KPK jika ditemukan unsur penyelenggara negara

 

“Rakyat Sudah Bayar, Tapi Haknya Tidak Diberikan—Ini Bukan Maladministrasi, Ini Kejahatan Publik!”

Dana PTSL yang sudah dibayar warga bukan lagi sekadar uang administrasi. Itu adalah hak rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Membiarkan warga diping-pong, menutup-nutupi data, dan memainkan struktur Pokmas untuk kepentingan keluarga adalah tindakan buas yang melukai kepercayaan publik.

Dan LIN memastikan…
Tidak ada satu pun yang kebal hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *