Sulawesi Utara — Nama Deker Mamusung kembali menjadi sorotan tajam publik setelah dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara terus bergulir tanpa kejelasan proses hukum.
Di tengah ramainya pembahasan di masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sorotan tidak hanya mengarah pada aparat penegak hukum, tetapi juga mulai merembet ke ranah politik.
Foto: Sosok pria yang disebut-sebut bernama Deker Mamusung yang namanya ramai diperbincangkan dalam isu dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah kalangan menilai, jika benar terdapat relasi politik atau kedekatan dengan elite partai, maka ketua umum partai politik terkait semestinya tidak tinggal diam dan segera memberikan sikap tegas.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Sulawesi menegaskan, dalam situasi seperti ini, sikap diam elite partai justru berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa terdapat perlindungan politik terhadap pihak yang namanya disebut dalam pusaran dugaan aktivitas PETI.
“Jika benar tidak ada keterlibatan atau tidak ada pelanggaran hukum, maka partai politik harus berani menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal,” ujarnya
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Situasi ini memunculkan tekanan publik agar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung turun melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Masyarakat juga menegaskan bahwa praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana bagi pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin.
Publik berharap tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika dugaan tersebut bersinggungan dengan kepentingan politik.
Prinsip equality before the law harus tetap dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem demokrasi tidak runtuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













