Probolinggo – Program budidaya udang yang menggunakan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dusun Bibis, Gang Guno Sari RT 4 RW 4, Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan serius. Tim investigasi media bersama Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan, khususnya pembuangan limbah cair hasil budidaya yang diduga langsung dialirkan ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.


Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penelusuran lapangan serta konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lemah Kembar selaku pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan tersebut, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (19/12/2025).
Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Desa Lemah Kembar menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengamatan dan belum sepenuhnya memahami kondisi teknis budidaya udang yang dimaksud. Ia menyebut kegiatan tersebut sebatas melihat potensi usaha yang berkembang di wilayah Kecamatan Sumberasih.
“Untuk sementara ini kita hanya… anggap kepo saja bahasanya anak muda sekarang. Karena dengan adanya budidaya udang di wilayah Kecamatan Sumberasih,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun demikian, keterangan tersebut dinilai belum menjawab substansi utama terkait mekanisme pengelolaan limbah, legalitas operasional, serta penggunaan dana BUMDes dalam kegiatan budidaya udang tersebut.
Tim investigasi juga turun langsung mendatangi lokasi yang berada di rumah kepala desa, namun tidak bertemu dengan pihak yang dapat memberikan penjelasan teknis secara langsung.
“Saya sudah singgah ke Desa Lemah Kembar, yang berada di sekitar rumah kepala desa, tapi tidak ada orang. Tidak ada yang bisa saya temui,” ungkap Ketua LSM JakPro, Badrus.
Tim investigasi media dan LSM JakPro menemukan adanya aliran air limbah dari area tambak yang langsung menuju sungai di sekitar pemukiman warga. Tidak ditemukan tanda-tanda sistem IPAL yang berfungsi sebagaimana mestinya, baik berupa kolam pengendapan, filtrasi, maupun pengolahan biologis sebelum air dibuang ke badan sungai.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau benar ini menggunakan anggaran BUMDes, maka tanggung jawabnya bukan hanya soal untung rugi usaha, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Pembuangan limbah langsung ke sungai jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Badrus. Sabtu (20/12/25)
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mencemari sumber air warga, merusak ekosistem sungai, serta melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan temuan tersebut, aktivitas budidaya udang di Dusun Bibis berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 60:
Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. - Pasal 104:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pasal 60:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang memadai.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Mengamanatkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat desa.
- Permen Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
- Menegaskan bahwa kegiatan usaha BUMDes wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk aspek lingkungan hidup.
LSM JakPro mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan:
- Legalitas usaha budidaya udang,
- Penggunaan anggaran BUMDes,
- Keberadaan dan fungsi IPAL,
- Serta potensi kerugian lingkungan dan sosial.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa,” ujar Badrus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo terkait temuan tersebut. Tim investigasi media menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Bersambung……..??
**Tim/Red**













