Sampang, 16 Februari 2026 – Dugaan praktik pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU 54.692.11 di wilayah Desa Ragung, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang Jawa Timur semakin menjadi perhatian publik.
Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan terbuka maupun pernyataan resmi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan operasional SPBU.
Selain dugaan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, muncul pula keluhan dari warga terkait adanya tambahan biaya di luar harga resmi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku dimintai tambahan Rp5.000 per jerigen saat melakukan pengisian BBM.
“Setiap isi pakai jerigen, kami diminta tambah lima ribu rupiah per jerigen,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.
Namun, informasi ini menambah daftar keresahan masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Distribusi BBM bersubsidi memiliki regulasi ketat karena menyangkut hak masyarakat luas serta anggaran negara. Setiap pungutan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar aturan apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum.
Pengamat kebijakan energi menilai, jika benar terdapat pungutan tambahan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan pengawasan independen.
“Harus ada audit dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Pertamina dan instansi terkait masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah dan pemangku kebijakan segera mengambil langkah konkret guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan konsumen.













