Bekasi, 15 Juni 2026 – Pendamping Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) mendesak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dan kemungkinan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan fasilitas kredit di BRI Kantor Cabang Tambun.
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang nasabah bernama Erni Aziza terkait fasilitas kredit yang sebelumnya tercatat atas nama Ahmad Baidowi sejak tahun 2016 dengan nilai pinjaman sekitar Rp2,3 miliar.
Menurut keterangan yang diterima PBH-LIN, setelah Ahmad Baidowi meninggal dunia pada tahun 2020, keluarga tidak pernah menerima dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari hubungan hukum antara bank dan nasabah, seperti:
- Akta perubahan kontrak kredit;
- Perjanjian kredit baru atau addendum;
- Dokumen asuransi kredit;
- Surat persetujuan perubahan debitur atau penjamin;
- Dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan fasilitas kredit.
Padahal, dalam praktik perbankan, setiap perubahan substansial terhadap hubungan hukum kredit wajib didukung dokumen yang sah, transparan, dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

Empat Kali Datang ke Kantor Cabang, Tidak Mendapat Penjelasan
PBH-LIN menyatakan telah mengirim surat resmi kepada BRI Kantor Cabang Tambun pada 25 Mei 2026 untuk meminta salinan dokumen kredit yang menjadi hak nasabah.
Selain itu, tim pendamping hukum mengaku telah melakukan sedikitnya empat kali kunjungan langsung ke kantor cabang guna meminta klarifikasi kepada Kepala Cabang yang disebut bernama Galilea.
Namun hingga berita ini diterbitkan, PBH-LIN menyebut belum memperoleh akses terhadap dokumen yang diminta maupun penjelasan resmi dari pihak bank.
Apabila benar terjadi penolakan atau pengabaian permintaan informasi yang menjadi hak nasabah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi sektor jasa keuangan.
Muncul Dugaan Perubahan Kontrak Tanpa Kehadiran Nasabah
Temuan yang dinilai paling serius oleh PBH-LIN adalah adanya perbedaan keterangan antara pihak nasabah dan pihak yang terlibat dalam proses administrasi kredit.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Notaris Teti Haryati, S.H., yang disebut sebagai mitra BRI Kantor Cabang Tambun, seluruh dokumen perubahan kontrak hingga perubahan terakhir pada tahun 2025 telah diserahkan kepada pihak bank dan proses penandatanganan dilakukan di kantor cabang.

Namun pihak nasabah menyatakan tidak pernah hadir untuk melakukan penandatanganan perubahan kontrak tersebut dan tidak pernah menerima salinan dokumen yang dimaksud.
Jika perbedaan keterangan ini terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka persoalan tersebut berpotensi menyangkut keabsahan dokumen, validitas persetujuan para pihak, serta kepastian hukum dalam hubungan kredit.
Dugaan Setoran Rp450 Juta Tanpa Bukti Resmi
PBH-LIN juga menerima pengaduan mengenai dugaan penyerahan dana sekitar Rp450 juta kepada seorang oknum karyawan yang disebut bernama Ruli pada sekitar tahun 2020.
Menurut pengaduan tersebut, dana diserahkan tanpa kwitansi maupun tanda terima resmi dari bank.
Informasi ini masih berupa pengaduan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun apabila benar terjadi transaksi di luar prosedur resmi perbankan, maka hal tersebut perlu ditelusuri melalui audit internal dan pemeriksaan independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar operasional perbankan.
Utang Tidak Berkurang Signifikan Meski Bertahun-Tahun Membayar
PBH-LIN juga menyoroti kondisi kewajiban kredit yang menurut informasi yang diterima justru mengalami peningkatan.
Nilai kredit yang semula sekitar Rp2,3 miliar disebut kini mencapai sekitar Rp2,4 miliar, sementara nasabah mengaku telah melakukan pembayaran selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai:
- Struktur perhitungan bunga;
- Pengalokasian pembayaran;
- Posisi pokok pinjaman;
- Transparansi rekening koran kredit;
- Riwayat restrukturisasi atau perubahan fasilitas kredit.
PBH-LIN menilai seluruh aspek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi yang merugikan nasabah.
Regulasi yang Berpotensi Relevan
PBH-LIN menilai kasus ini perlu diuji berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 29 ayat (4) mewajibkan bank menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Apabila terdapat perubahan hubungan hukum kredit tanpa dokumentasi yang jelas dan dapat diverifikasi, maka prinsip kehati-hatian perlu dievaluasi.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu layanan.
Nasabah perbankan pada dasarnya juga merupakan konsumen jasa keuangan yang berhak memperoleh dokumen dan informasi terkait fasilitas kreditnya.
3. POJK Nomor 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan prinsip:
- Transparansi;
- Perlakuan yang adil;
- Keandalan layanan;
- Kerahasiaan data;
- Penanganan pengaduan yang efektif.
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Apabila ditemukan tindakan penundaan berlarut, pengabaian pelayanan, atau penyimpangan prosedur administrasi, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan maladministrasi oleh Ombudsman RI.
PBH-LIN Desak Audit dan Investigasi Independen

Berdasarkan keseluruhan temuan awal yang diperoleh dari pengaduan masyarakat, PBH-LIN mendesak:
- Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melakukan audit internal menyeluruh;
- OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses administrasi kredit yang dipersoalkan;
- Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi apabila ditemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai prosedur;
- Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Kantor Cabang Tambun belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai persoalan yang disampaikan PBH-LIN.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam laporan investigasi ini bersumber dari pengaduan, dokumen, serta keterangan yang diterima PBH-LIN. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.













