Surabaya – Suasana tegang namun penuh solidaritas terlihat di halaman Polrestabes Surabaya, ketika rombongan Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur tiba untuk mengantarkan dan mengawal Ketua DPD 16 Jatim, Markat N.H, yang memenuhi panggilan penyidik, Senin (tanggal dapat disesuaikan).
Kehadiran Markat N.H tidak sendiri. Ia didampingi langsung oleh jajaran pengurus LIN dari berbagai daerah, di antaranya Ketua DPC Kabupaten Pasuruan Eko Dori beserta timnya, serta Ketua DPC Kabupaten Tuban Anton bersama rombongan.
Langkah mereka merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap sang ketua yang disebut-sebut tengah menghadapi dugaan kriminalisasi terkait aktivitas kelembagaan.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Ketua kami. Kami menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap peran lembaga investigasi yang selama ini aktif menyoroti berbagai kasus di daerah,” ungkap Eko Dori, Ketua DPC LIN Kabupaten Pasuruan, saat ditemui di depan Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Anton, Ketua DPC LIN Kabupaten Tuban, menegaskan bahwa lembaganya berdiri di atas kepentingan rakyat dan kebenaran.
“Markat N.H adalah sosok yang konsisten dalam mengungkap berbagai penyimpangan. Bila ada upaya menekan atau membungkam, tentu kami akan melawannya dengan cara-cara konstitusional,” tegasnya.
LIN DPD 16 Jatim menilai pemanggilan terhadap Markat N.H harus dilihat secara objektif dan profesional. Mereka berharap penyidik Polrestabes Surabaya menjunjung tinggi asas hukum “praduga tak bersalah” (Pasal 8 ayat 1 KUHAP) dan tidak menjadikan laporan atau dugaan tertentu sebagai alat tekanan terhadap lembaga yang memiliki peran kontrol sosial.
“Negara ini butuh lembaga independen yang berani bersuara. Tapi bila suara itu malah dikriminalisasi, maka keadilan bisa mati perlahan,” tambah salah satu anggota DPD 16 Jatim di lokasi.
Meski demikian, pihak LIN tetap menyerukan agar seluruh anggotanya tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku, sembari terus mengawal jalannya pemeriksaan hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan dan status hukum Markat N.H.













