News  

ASN Tutup Kantor Keuangan, Jackson Sambow Pertanyakan Pinjaman Rp110 Miliar Pemkab Sorong Selatan

SORONG SELATAN, PAPUA BARAT DAYA – Polemik pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan semakin menjadi sorotan publik. Di tengah aksi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menutup akses Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena belum dibayarkannya gaji ke-13, muncul pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk dugaan adanya pinjaman daerah senilai Rp110 miliar.

Ketua DPD Papua Barat Daya Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow, secara terbuka mempertanyakan penggunaan dana pinjaman yang disebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan pada periode November hingga Desember.

Menurut Jackson, apabila benar pinjaman tersebut telah dicairkan, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai sumber pinjaman, dasar hukumnya, serta penggunaan dana tersebut.

“Publik berhak mengetahui ke mana alokasi dana pinjaman sebesar Rp110 miliar itu digunakan. Jangan sampai di satu sisi pemerintah mengaku mengalami kesulitan keuangan, sementara di sisi lain terdapat dana pinjaman yang belum dijelaskan penggunaannya secara transparan,” tegas Jackson Sambow.

ASN Tutup Kantor BPKAD, Tuntut Hak Segera Dibayarkan

Puluhan ASN Pemkab Sorong Selatan sebelumnya melakukan aksi protes dengan menutup akses Kantor BPKAD sebagai bentuk kekecewaan atas belum dibayarkannya gaji ke-13 hingga pertengahan Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, para ASN mendesak pemerintah daerah segera memenuhi hak mereka yang dinilai sangat dibutuhkan, terutama memasuki tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.

Para peserta aksi juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai waktu pencairan gaji ke-13 agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di lingkungan pemerintahan.

Pemkab Akui Kondisi Fiskal Daerah Terbatas

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan melalui Penjabat Sekretaris Daerah menyatakan bahwa gaji ke-13 tetap akan dibayarkan.

Menurut pemerintah daerah, keterlambatan pembayaran terjadi karena keterbatasan kemampuan kas daerah serta belum optimalnya transfer dana yang menjadi sumber pembiayaan belanja pegawai.

Pemkab juga meminta seluruh ASN tetap bersabar sambil menunggu kondisi fiskal daerah membaik dan menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi komitmen pemerintah.

LIN: Penjelasan Pemerintah Harus Dibuka ke Publik

Jackson Sambow menilai alasan keterbatasan kas daerah justru memperkuat pentingnya transparansi terhadap seluruh sumber pembiayaan yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk apabila benar terdapat pinjaman senilai Rp110 miliar.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan alasan defisit anggaran tanpa memberikan laporan yang jelas mengenai kondisi keuangan daerah.

LIN Papua Barat Daya meminta Bupati Sorong Selatan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai:

  • Dasar hukum pinjaman daerah sebesar Rp110 miliar.
  • Lembaga atau pihak pemberi pinjaman.
  • Waktu pencairan dana.
  • Rincian penggunaan anggaran.
  • Pos belanja yang telah direalisasikan.
  • Saldo kas daerah saat ini.
  • Alasan hak ASN belum dapat dipenuhi apabila pinjaman telah diterima.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan kondisi keuangan daerah secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan publik,” ujar Jackson.

Ombudsman Ingatkan Hak ASN Harus Dipenuhi

Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat juga sebelumnya mengingatkan seluruh pemerintah daerah yang belum mencairkan gaji ke-13 agar segera memenuhi hak ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlambatan yang berlarut-larut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran dan berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Desak Audit dan Pengawasan DPRD

Melihat kondisi tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya meminta DPRD Kabupaten Sorong Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD, khususnya terkait penggunaan pinjaman daerah dan realisasi belanja pegawai.

LIN juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta lembaga pemeriksa yang berwenang untuk melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Jackson menegaskan bahwa penyampaian pertanyaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Yang kami minta hari ini adalah keterbukaan informasi kepada publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Sorong Selatan maupun Kepala BPKAD terkait pertanyaan DPD LIN Papua Barat Daya mengenai pinjaman daerah senilai Rp110 miliar. Pemerintah daerah juga belum mengumumkan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Dengan demikian, informasi mengenai pinjaman tersebut masih berupa pertanyaan dan desakan transparansi yang disampaikan oleh Ketua DPD Papua Barat Daya LIN, sehingga klarifikasi resmi dari pemerintah daerah tetap diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. (Redaksi LIN Papua Barat Daya)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *