PASURUAN – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pasuruan kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku penjambretan yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Pasrepan akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di rumahnya sendiri, Kamis pagi (14/5/2026).
Pelaku berinisial MD (27), warga Kecamatan Pasrepan, diamankan oleh tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa seorang perempuan muda di kawasan Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kriminal tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Adimas Firmansyah kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 12.19 WIB. Korban diketahui bernama Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, yang saat itu tengah melintas sepulang dari kawasan Bromo bersama rekan-rekannya.
Saat melintasi Jalan Desa Cengkrong, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menarik tas korban hingga berhasil dibawa kabur menuju gang sempit di area desa.
Di dalam tas korban terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone X dan Vivo Y12s. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melaporkannya ke pihak Polsek Pasrepan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka MD mengakui melakukan aksi penjambretan seorang diri. Polisi juga mengungkap fakta baru bahwa dua unit handphone hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dosbok iPhone X, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu penadah barang hasil kejahatan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, khususnya ketika melintasi jalur sepi dan minim penerangan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami harap masyarakat tetap waspada terutama saat melintas di jalur sepi,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang selama ini merasa resah dengan maraknya aksi kriminal jalanan di wilayah Pasrepan dan sekitarnya.













