Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara — Aroma pelanggaran hukum tercium kuat dari aktivitas tambang emas di kawasan Perkebunan Nuntap, Dumoga. Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan pengerukan tanah berskala besar masih berlangsung, disertai dugaan keterlibatan empat Warga Negara Asing (WNA) yang bebas beroperasi tanpa pengawasan jelas.
Alat berat terlihat aktif membelah perbukitan, membuka lahan secara masif tanpa tanda-tanda legalitas yang sah. Situasi ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif—melainkan indikasi kuat praktik tambang ilegal yang terorganisir.

WNA Bebas Bergerak, Pengawasan Dipertanyakan
Keberadaan WNA di area tambang ilegal menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin orang asing dapat keluar-masuk lokasi sensitif tanpa tindakan dari aparat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA wajib memiliki izin tinggal dan dilarang melakukan aktivitas di luar peruntukan izinnya. Jika terbukti bekerja atau terlibat dalam aktivitas ilegal, sanksi tegas hingga deportasi dan pidana bisa dijatuhkan.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan penertiban di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran.
Tambang Ilegal: Pelanggaran Berat dengan Ancaman Miliaran Rupiah
Aktivitas yang diduga tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
- Pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana
- Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara
- Denda maksimal hingga Rp100 miliar
Dengan skala aktivitas yang terlihat di lapangan, mustahil kegiatan ini berjalan tanpa adanya jaringan atau pihak yang melindungi.
Kerusakan Lingkungan Nyata di Depan Mata
Tak hanya soal hukum, dampak lingkungan sudah mulai terlihat. Lahan terbuka, tanah tergerus, dan potensi pencemaran air menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Ada Apa di Balik Tambang Nuntap?
Pertanyaan besar kini mengemuka:
- Siapa yang membiayai operasi ini?
- Siapa yang melindungi aktivitas ilegal ini?
- Mengapa aparat terkesan lamban bertindak?
Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ini adalah ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di daerah.

Desakan: Tutup, Tangkap, Usut Tuntas
Masyarakat menuntut langkah tegas:
- Hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal
- Periksa dan deportasi WNA jika melanggar
- Tangkap aktor utama di balik operasi ini
- Pulihkan lingkungan yang rusak
Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika negara kalah oleh praktik ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sumber daya alam—tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
LIN Bolmong akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika Anda memiliki informasi terkait aktivitas ini, laporkan. Kebenaran harus diungkap.













