Tulungagung – Dugaan praktik judi dadu di Pasar Ngemplak, Jalan Fatahillah, Kabupaten Tulungagung, terus menjadi perbincangan masyarakat.
Kegiatan yang disebut berlangsung cukup lama ini menimbulkan pertanyaan soal keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban.
Menurut informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber, perjudian tersebut diduga terjadi secara terbuka dan berulang, dengan waktu-waktu tertentu yang sudah diketahui pelaku maupun pengunjung pasar.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas judi dadu di lokasi itu bukan hal baru. “Ini sudah berlangsung lama, bukan sekali dua kali. Terlihat seolah tidak ada yang mengawasi,” kata salah satu warga.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah aparat melakukan pembiaran ataukah pengawasan memang lemah, terutama karena lokasi perjudian berada di area publik yang ramai.
Di beberapa daerah lain, penindakan terhadap praktik perjudian seperti sabung ayam dan judi dadu dilakukan secara tegas dan berkesinambungan. Operasi rutin menjadi cara untuk membatasi ruang gerak para pelaku.
Namun di Tulungagung, masyarakat menilai situasinya berbeda. Minimnya tindakan nyata dari aparat menimbulkan persepsi bahwa perjudian tersebut berjalan tanpa hambatan berarti.
Pengamat sosial menekankan bahwa jika praktik ini tidak ditindak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa terkikis. Selain itu, perjudian berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk meningkatnya kriminalitas, utang, dan konflik di lingkungan masyarakat.
Hingga kini, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penindakan. Masyarakat pun meminta adanya transparansi dan tindakan konkret agar hukum ditegakkan secara adil.













