Ketua Umum DPP LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko Apresiasi Sikap Tegas Kesbangpol Papua Barat Daya

Sorong – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya atas langkah tegas dalam menertibkan administrasi organisasi kemasyarakatan di daerah tersebut.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat resmi Kesbangpol Papua Barat Daya Nomor 200.1/090/KESBANGPOL/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang menegaskan status administratif serta penangguhan aktivitas pihak yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2017 di wilayah Papua Barat Daya.

Menurut Gus Robi, langkah yang diambil Kesbangpol merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi organisasi serta mencegah potensi konflik akibat adanya perbedaan klaim kepengurusan.

Kami dari DPP LIN mengapresiasi langkah Kesbangpol Papua Barat Daya yang telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gus Robi.

Ia menegaskan bahwa secara administrasi dan legalitas organisasi, Lembaga Investigasi Negara yang sah merujuk pada dokumen perubahan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2025.

Gus Robi juga menilai keputusan Kesbangpol tersebut memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan organisasi serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kepengurusan LIN.

Keputusan ini menjadi langkah penting untuk menjaga tertib administrasi organisasi serta memastikan bahwa setiap aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan legalitas yang sah,” tegasnya.

Ia berharap langkah yang diambil pemerintah daerah tersebut dapat menjadi contoh dalam menjaga ketertiban organisasi kemasyarakatan di berbagai daerah.

LIN sebagai lembaga kontrol sosial tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Gus Robi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *