NASIONAL– Dalam kegiatan Rapat Kerja Rutin, Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran sebagai kontrol sosial sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam forum tersebut, pimpinan organisasi menekankan bahwa setiap anggota LIN merupakan individu terpilih yang memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga marwah organisasi.
Keanggotaan LIN disebut sebagai amanah terhormat yang menuntut loyalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.
LIN merupakan organisasi sipil independen yang bergerak dalam ranah informasi sipil dan pengawasan publik. Sebagai mitra pemerintah, LIN berperan membantu badan-badan negara melalui penguatan kapasitas internal serta pelatihan independen bagi anggotanya.
Komitmen Anggota terhadap Ideologi dan Konstitusi
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota LIN wajib:
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
– Taat pada visi dan misi organisasi
– Mematuhi AD/ART serta komando pimpinan
– Menjaga kehormatan diri dan nama baik lembaga
“Menjadi bagian dari LIN adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Seluruh anggota harus memahami tujuan organisasi dan bergerak sesuai koridor konstitusi,” tegas pimpinan dalam sambutannya.

Visi Besar LIN
LIN memiliki visi untuk:
• Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (good public governance) demi kedaulatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
• Mengawal cita-cita kemerdekaan menuju bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera secara merata.
• Mendorong Indonesia sejajar dengan bangsa maju melalui pembentukan karakter masyarakat yang beriman, berintegritas, dan berakhlak luhur sebagai benteng terhadap praktik KKN.
Misi Pengawalan Pemerintahan
Adapun misi LIN meliputi:
• Membangun kemitraan dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah sesuai amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah sebagaimana amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
• Mendorong pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 agar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Nilai Dasar Organisasi
Untuk menjalankan visi dan misi tersebut, LIN berlandaskan sepuluh nilai dasar:
√ Kemanusiaan
√ Anti-kekerasan
√ Non-diskriminasi
√ Keadilan
√ Kesetaraan gender
√ Kerelawanan
√ Demokratis
√ Kerahasiaan
√ Perlindungan HAM
√ Militan dan patriotik
Nilai-nilai tersebut wajib dijiwai seluruh anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.
Struktur Departemen dan Program Kerja
Dalam menjalankan fungsi kelembagaan, LIN memiliki sejumlah departemen strategis, antara lain:
√ Korps Komando
√ Departemen Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga
√ Departemen Investigasi Etika Profesi
√ Aparatur Negara/LSM/Wartawan
√ Departemen Investigasi Sosial Penyakit Masyarakat (Pekat)
√ Departemen Investigasi Cyberspace
√ Departemen Investigasi Ekonomi
√ Departemen Investigasi Budaya dan Aliran Kepercayaan
√ Departemen Investigasi Politik dan Keamanan
√ Departemen Investigasi Logistik
√ Departemen Investigasi Pelayanan Konsumen
√ Departemen Investigasi Pendampingan Korban Kekerasan
√ Departemen Investigasi Perlindungan Anak dan Wanita
√ Departemen Investigasi Lingkungan dan Satwa
Setiap departemen bekerja secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjalankan program kerja.

Koordinasi Jaring Lapor
Sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan, LIN menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga negara, antara lain:
• Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
• Tentara Nasional Indonesia (TNI)
• Kejaksaan Republik Indonesia
• Badan Narkotika Nasional (BNN)
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Badan Nasional Penanggulangan
• Terorisme (BNPT)
• Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
• Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Melalui penguatan internal dan koordinasi lintas lembaga, LIN menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai organisasi kontrol sosial yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta berpihak pada kepentingan rakyat.













