Tuban — Kritik keras dan tanpa tedeng aling-aling kembali meledak ke publik setelah Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, bersama jajarannya serta didampingi Ketua Umum LIN R.I Wiratmoko, menyampaikan surat audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban.
Audiensi ini bukan sekadar formalitas — melainkan bentuk kekecewaan mendalam terhadap dugaan lemahnya pengawasan DLH Tuban atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Anton secara gamblang menyebut bahwa pengawasan DLH seolah hanya tertulis di atas kertas, sementara di lapangan praktik ilegal justru tumbuh subur seperti tidak ada negara di sana.
“Kami ingin tahu, apa sebenarnya yang diawasi DLH? Sebab yang terlihat justru tambang ilegal makin brutal, kerusakan makin meluas, tapi tindakan tidak pernah nyata,” kritik Anton.
Wiratmoko: “DLH Tidak Boleh Jadi Penonton — Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara!”
Ketum LIN R.I Wiratmoko menegaskan bahwa DLH harus keluar dari sikap diam yang selama ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Dengan banyaknya pemberitaan mengenai tambang liar di Tuban, publik bertanya-tanya apakah DLH benar-benar bekerja, atau hanya menggugurkan kewajiban administratif.
“Sudah terlalu banyak temuan, terlalu banyak laporan. Kalau DLH masih diam dan tidak tegas, wajar publik menilai ada pembiaran. Apakah harus menunggu kerusakan makin parah baru bertindak?” ujar Wiratmoko.
Ia menekankan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar angka laporan — tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan lahan produktif, hingga ancaman kriminal yang nyata.
Kasus Ngandong & Klumpit: Potret Kelam Pembiaran dan Kerakusan Oknum
LIN mengingatkan bahwa dua kasus besar — Tambang ilegal di Desa Ngandong (Grabagan) dan Desa Klumpit (Soko) — menjadi bukti paling jelas bahwa masyarakat telah menjadi korban dari dua hal:
1. Kerakusan oknum pelaku tambang liar, dan
2. Kelalaian instansi terkait yang seharusnya mengawasi.
Warga mengalami kerugian fisik dan ekonomi akibat perubahan kontur tanah, kerusakan sumber air, jalan rusak, dan ancaman longsor. Dan ironisnya, semua itu terjadi saat lembaga pengawas justru tidak menunjukkan tindakan tegas.
Tambang Ilegal Bukan Pelanggaran Ringan — Tapi Kejahatan Lingkungan Dengan Ancaman Penjara Berat
LIN menegaskan bahwa tambang ilegal di Tuban bukan lagi masalah perizinan, tapi bentuk kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan merampas hak rakyat atas ruang hidup yang aman.
PASAL-PASAL PIDANA YANG TERKAIT SECARA LANGSUNG
1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158
Penambangan tanpa izin:
Pidana 5 tahun penjara & denda hingga Rp 100 miliar.
Pasal 161
Membantu, memfasilitasi, atau melindungi tambang ilegal:
Dipidana setara dengan pelaku utama.
2. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 98
Menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serius:
Penjara 3–10 tahun, denda Rp 3–10 miliar.
Pasal 109
Operasi tanpa izin lingkungan:
Penjara 1 tahun, denda Rp 1 miliar.
3. KUHP — Penyalahgunaan Jabatan
Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan internal:
Pasal 421 KUHP:
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik:
Hukuman penjara hingga 5 tahun.
LIN: “Kami Akan Terus Mengawal — Negara Tidak Boleh Tunduk pada Mafia Tambang!”
Anton dan Wiratmoko menegaskan bahwa LIN tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal persoalan ini. Mereka meminta:
DLH Tuban segera membuka data pengawasan secara transparan
APH melakukan penindakan tegas tanpa kompromi
Masyarakat melaporkan setiap indikasi tambang ilegal
Oknum pelaku diproses sesuai pasal pidana, bukan hanya diberi teguran
“Cukup sudah masyarakat menjadi korban kerakusan dan kelalaian. Tuban bukan tanah tak bertuan. Dan kami pastikan, tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku tambang ilegal di kabupaten ini.













