Diduga Rugikan Negara, Lima Tambatan Perahu di Pegaraman 3 Sampang Akan Dievaluasi PT Garam

SAMPANG][Cyberpers.id— Penggunaan aset milik PT Garam di wilayah Pegaraman 3 Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Pasalnya, lima tambatan perahu yang selama ini digunakan diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan pemasukan kepada negara.

Hal tersebut terungkap setelah adanya konfirmasi kepada Kepala PT Garam yang baru Amiril Mukminin terkait status penggunaan tambatan perahu tersebut.

Saat awak media sebelumnya mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan aset negara tersebut.

Pertanyaan tersebut meliputi apakah ada pemasukan ke PT Garam dari penggunaan tambatan perahu, apakah ada surat izin resmi, hingga langkah yang akan diambil PT Garam dalam menyelamatkan aset negara.

Menanggapi hal tersebut, Amiril menyampaikan bahwa penggunaan tambatan perahu tersebut tidak memberikan pemasukan kepada perusahaan.Selasa,(07/03/26)

“Tidak ada pemasukan ke PT Garam,” ungkapnya singkat.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat surat izin resmi terkait penggunaan aset negara tersebut.

“Tidak ada surat apa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak PT Garam menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang ada, khususnya di wilayah Pegaraman 3 Sampang.

“PT Garam akan melakukan evaluasi di bagian aset, khususnya di Pegaraman 3 Sampang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang yang merupakan mitra kerja Dinas Aset dan Pendapatan Daerah turut memberikan tanggapan. Ia menilai, apabila aset negara digunakan tanpa izin dan tidak memberikan pemasukan, maka hal tersebut perlu segera ditertibkan.

“Kami meminta PT Garam segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambatan perahu yang berada di aset negara. Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus ditertibkan agar tidak merugikan negara,” tegas Ketua Komisi I DPRD Sampang.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat bagi daerah maupun negara.

“Kalau itu aset negara, maka pemanfaatannya harus jelas. Harus ada kontribusi terhadap pendapatan negara atau daerah. Jangan sampai aset negara dimanfaatkan oleh perorangan tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.

Muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait langkah konkret yang akan diambil PT Garam, mengingat saat ini baru satu tambatan perahu yang diambil alih, sementara tambatan lainnya masih digunakan oleh pihak perorangan.

Masyarakat menilai, apabila memang penggunaan tersebut tidak memiliki izin resmi, maka seharusnya penertiban dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari PT Garam guna menyelamatkan aset negara dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *