BANGKA BELITUNG][Cyberpers.id – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah secara sistematis.
Menurut Ahmad, maraknya klaim sepihak hingga praktik sewa dan jual beli aset pemerintah oleh oknum menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola aset daerah.
“Persewaan maupun jual beli aset milik pemerintah oleh oknum sudah sering terjadi. Bahkan, praktik penyewaan kios di atas aset pemerintah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang jelas,” ujarnya, Jumat (4/4/2026).
Ia menegaskan, persoalan tidak berhenti pada penyewaan ilegal. Dalam beberapa kasus yang diinvestigasi pihaknya, ditemukan indikasi pemindahtanganan aset pemerintah kepada pihak pribadi maupun swasta secara tidak sah.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori merugikan negara. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran?” tegasnya.
DPD LIN Babel menilai, lemahnya respons pemerintah daerah berpotensi membuka ruang praktik mafia aset, terutama jika tidak diikuti langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Ahmad menekankan bahwa aset pemerintah seharusnya dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset daerah.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah hukum terhadap setiap bentuk pemindahtanganan maupun penyewaan ilegal aset milik negara,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa, khususnya terhadap aset yang diduga milik pemerintah.
“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur. Pastikan legalitas aset sebelum melakukan transaksi agar tidak terjebak dalam praktik ilegal,” tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi DPD dan DPC LIN di lapangan, kasus ini ditemukan pada sejumlah lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang tersebar di beberapa titik strategis.
Ironisnya, lahan tersebut diduga telah diklaim, diperjualbelikan, bahkan disewakan oleh oknum warga yang bekerja sama dengan oknum pengelola.
Temuan ini membuka indikasi adanya praktik terorganisir dalam penguasaan aset daerah, yang jika tidak segera ditindak, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.(Humas LIN)













