SAMPANG][cyberpers.id — Keberadaan tiang listrik di permukiman warga di Dusun Galba, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai sorotan.
Selain diduga berdiri di atas lahan milik warga, kondisi tiang tersebut juga tampak hitam karna puluhan tahun dan berada sangat dekat dengan bangunan rumah.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan maupun kompensasi terkait pendirian tiang tersebut.
Bahkan, sebagian besar warga tidak mengetahui bahwa penggunaan lahan pribadi untuk kepentingan jaringan listrik seharusnya melalui persetujuan dan mekanisme tertentu.
“Setahu kami, tidak pernah ada izin atau pembicaraan soal kompensasi. Tiba-tiba saja sudah berdiri sejak lama,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kalau lihat kondisinya sekarang, jujur kami khawatir. Tiangnya sudah kusam, takutnya roboh atau membahayakan rumah di sekitar,” ungkap warga lainnya.
Secara regulasi, pemanfaatan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penggunaan tanah milik masyarakat wajib memperhatikan hak pemilik dan memberikan ganti rugi atau kompensasi.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan bahwa masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jaringan listrik berhak memperoleh kompensasi berdasarkan penilaian yang layak, terutama jika pemanfaatan tersebut membatasi penggunaan lahan atau menimbulkan dampak tertentu.
Meski demikian, dalam praktik di lapangan, banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya, sehingga penggunaan lahan sering terjadi tanpa adanya kejelasan kompensasi maupun persetujuan awal dari pemilik tanah.
Di sisi lain, kondisi fisik tiang yang tampak miring juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan. Apalagi jaringan kabel terlihat melintas di atas rumah dan area aktivitas warga, yang berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis.
Ketua Investigasi LIN,Ahmad menilai, kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele.
Selain menyangkut hak atas tanah, aspek keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan infrastruktur kelistrikan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status lahan, izin pendirian, maupun kondisi teknis tiang listrik tersebut.(Nurul)













