Kebal Hukum? Kiki Mewo Alias Kiki Diduga Abaikan Larangan Resmi, Siapa Beking di Balik Aktivitas PETI Kebun Raya Megawati Soekarnoputri?

MINAHASA TENGGARA ][ cyberpers.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Sulawesi Utara, kembali memicu sorotan publik.

Nama Kiki Mewo, yang dikenal dengan panggilan Kiki, disebut-sebut sebagai sosok yang diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan ilegal meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat dan kegiatan eksploitasi emas masih berlangsung di sejumlah titik kawasan yang seharusnya menjadi wilayah konservasi. Padahal, papan larangan yang dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama aparat penegak hukum sudah terpampang jelas di lokasi.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti?

Dugaan Ada “Backing” Mulai Mencuat

Di tengah mandeknya penindakan tegas, isu adanya pihak kuat yang membekingi aktivitas PETI mulai menjadi perbincangan publik.

Sejumlah warga bahkan mempertanyakan kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Spekulasi pun berkembang, termasuk dugaan yang mengarah pada oknum di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun langkah penegakan hukum yang benar-benar menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan tersebut.

Warga Desak Penyelidikan Menyeluruh

Masyarakat sekitar mendesak agar aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama di balik aktivitas PETI yang diduga telah berlangsung cukup lama di kawasan itu.

“Jangan cuma Kiki saja. Ini sudah lama terjadi. Kebun raya sudah diobok-obok untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan juga ditujukan kepada sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aparat penegakan hukumnya, Satgas penanganan kawasan hutan, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan penyelidikan.

Kawasan Konservasi Terancam Rusak

Sebagai kawasan yang diperuntukkan bagi konservasi dan penelitian, Kebun Raya Megawati Soekarnoputri seharusnya terlindungi dari segala bentuk aktivitas eksploitasi.

Namun aktivitas PETI yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

Jika tidak segera ditangani secara serius, persoalan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat:

apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tak berdaya menghadapi praktik tambang ilegal yang diduga memiliki beking kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *