SAMPANG | cyberpers.id – Polemik penghentian operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang terus berkembang dan memunculkan tanda tanya publik.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dalam pemberitaan buserinvestigasi.id, beredar surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 841/D.TWS/03/2026 yang menyebutkan sebanyak 27 dapur SPPG dihentikan operasionalnya sejak 10 Maret 2026 karena dinilai belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Namun, hasil penelusuran lanjutan awak media menemukan adanya ketidaksesuaian data antara jumlah dapur yang belum memiliki sertifikat kelayakan dengan dapur yang disebut dihentikan operasionalnya.
51 Dapur Belum Punya Sertifikat Higiene
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan Buser Investigasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumlah dapur SPPG di Kabupaten Sampang mencapai 137 unit.
Rinciannya sebagai berikut:
115 dapur telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
107 tenaga penjamah makanan telah mengikuti pelatihan
86 dapur telah resmi memperoleh sertifikat SLHS
Dengan demikian, terdapat sekitar 51 dapur yang hingga kini belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.
Padahal, dokumen SLHS merupakan salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan layanan makanan, terutama dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama.
Selisih Data Menimbulkan Pertanyaan
Jika dibandingkan dengan surat dari BGN yang menyebut 27 dapur dihentikan operasionalnya, maka terdapat selisih sekitar 24 dapur yang belum memiliki sertifikat tetapi tidak tercantum dalam daftar penghentian operasional.
Perbedaan data ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, di antaranya:
Mengapa hanya 27 dapur yang disebut dihentikan operasionalnya, padahal 51 dapur belum memiliki sertifikat SLHS?
Apakah dapur yang belum memiliki sertifikat tetap diperbolehkan beroperasi?
Siapa pihak yang melakukan verifikasi kelayakan dapur dalam program MBG di daerah?
Dinkes Sebut Kini Tinggal 6 Dapur
Sementara itu, Esti Utami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa jumlah dapur yang belum mendapatkan persetujuan kemungkinan sudah mengalami perubahan.
Menurutnya, terdapat informasi mengenai Surat Keputusan (SK) terbaru yang menyebut jumlah dapur yang belum mendapatkan persetujuan tinggal enam unit.
Namun Esti Utami mengaku belum mengetahui secara rinci dapur mana saja yang dimaksud dalam SK tersebut. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari beberapa kepala dapur saat pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Transparansi Data Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, dokumen SK terbaru yang dimaksud belum dapat diperoleh secara resmi, baik dari Badan Gizi Nasional maupun dari Pemerintah Kabupaten Sampang.
Ketidakjelasan data tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai pengawasan standar keamanan pangan dalam program MBG, terutama karena program ini menyasar pelajar sebagai penerima manfaat utama.
Sejumlah pihak menilai transparansi data dan dokumen resmi sangat diperlukan agar publik dapat mengetahui secara jelas:
dapur mana saja yang telah memenuhi standar,
dapur mana yang dihentikan operasionalnya,
serta siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, serta pihak koordinator wilayah SPPG terkait perbedaan data tersebut.
Laporan lanjutan investigasi ini juga akan menelusuri dugaan adanya dapur yang tetap beroperasi meski belum memiliki sertifikat higiene sanitasi.
(Bersambung / Part 2)
(Nurul)













