SORONG SELATAN — Dugaan skandal penyelewengan anggaran dana kampung periode 2020 hingga 2025 di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, mulai memasuki babak baru. Laporan yang diajukan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini tengah ditelaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menariknya, di tengah proses tersebut, Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko dilaporkan mendadak melakukan kunjungan ke DPD LIN Papua Barat Daya. Kunjungan ini disebut sebagai langkah konsolidasi organisasi untuk mengawal langsung laporan dugaan korupsi dana kampung yang telah dilayangkan ke KPK.
Kehadiran Robi di wilayah tersebut sekaligus untuk memastikan kesiapan jajaran LIN daerah dalam membantu proses pengungkapan kasus jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat tanggapan tertanggal 25 Februari 2026 dengan nomor R/1204/PM.00.01/30-35/02/2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan masyarakat yang disampaikan LIN telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dan akan melalui proses verifikasi awal.
Surat tersebut ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.
Dalam laporan yang diajukan ke KPK, LIN menduga adanya penyimpangan dalam proses pencairan dan penyaluran dana kampung di Sorong Selatan yang terjadi dalam beberapa tahun anggaran.
Sebagai bahan pendukung laporan, LIN menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain:
hasil investigasi internal,
salinan surat edaran terkait pencairan dana,
serta dokumen rekomendasi penyaluran anggaran.
Dokumen-dokumen tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses administrasi pencairan dana kampung yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan kunjungan Ketua Umum LIN merupakan bagian dari langkah serius organisasi untuk mengawal proses hukum.
“Ketua Umum datang langsung ke Papua Barat Daya untuk memastikan laporan ini dikawal secara serius. Kami juga menyiapkan anggota LIN di daerah untuk membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus,” ujar Jackson.
Sementara itu, Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal dugaan kasus tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kawal. Jika KPK membutuhkan dukungan data atau informasi tambahan, anggota LIN siap membantu demi memastikan kasus dugaan korupsi ini bisa terbuka dengan jelas,” tegasnya.
Apabila dugaan penyelewengan anggaran tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kini publik di Papua Barat Daya menunggu langkah lanjutan dari KPK, apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan resmi.(NH)













