SAMPANG, Cyberpers .id— Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud, mendesak para pengusaha serta mitra pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu. Kamis, (12/3/26).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya keagamaan.
“Semua pekerja yang menerima upah atau honor berhak mendapatkan THR, baik karyawan tetap, pekerja harian, bulanan, maupun relawan yang menerima honor,” tegas Mahfud.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (4) menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Mahfud mengingatkan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengusaha dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 regulasi tersebut, yakni denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran THR.
Ia pun meminta seluruh pengusaha dan mitra dapur MBG di Sampang mematuhi aturan tersebut, guna menghindari persoalan hukum sekaligus memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang hari raya. [Rosi]
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Desak Pengusaha dan Mitra Dapur MBG Bayar THR H-7













