“Pekerja Dapur Program MBG Ternyata Berhak Terima THR, Siapa yang Wajib Membayar?”

JAKARTA – Pekerja dapur yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selama memiliki hubungan kerja dan menerima upah dari pihak yang mempekerjakan mereka.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Pembayaran THR juga diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja.

Isu ini menjadi perhatian menjelang hari raya karena semakin banyak dapur MBG yang beroperasi di berbagai daerah dan melibatkan ribuan tenaga kerja.

Siapa yang Wajib Membayar THR?

Dalam operasional program MBG, tenaga dapur terdiri dari beberapa kategori pekerja.

Sebagian merupakan tenaga resmi pemerintah seperti aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga kontrak pemerintah.

Namun sebagian lainnya direkrut oleh pihak mitra seperti vendor katering, koperasi, maupun yayasan yang bekerja sama dalam penyediaan makanan.

Jika pekerja dapur berstatus ASN atau pegawai pemerintah, maka THR diberikan oleh pemerintah sesuai ketentuan bagi aparatur negara.

Sebaliknya, apabila pekerja direkrut oleh perusahaan katering atau vendor penyedia makanan, maka kewajiban pembayaran THR menjadi tanggung jawab perusahaan atau pihak mitra tersebut.

Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Robi Irawan Wiratmoko menilai kejelasan status pekerja menjadi hal penting agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

Selama ada hubungan kerja dan pekerja menerima upah secara rutin, maka pekerja tersebut memiliki hak atas THR sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Berlaku Juga untuk Buruh Harian

Aturan THR tidak hanya berlaku bagi pekerja bergaji bulanan, tetapi juga pekerja yang menerima upah secara harian atau borongan.

Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih setara dengan satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan rata-rata upah yang diterima.

Dengan demikian, pekerja dapur MBG yang bekerja sebagai juru masak, pengemas makanan, petugas distribusi, maupun tenaga kebersihan tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja.

Sanksi Jika THR Tidak Dibayarkan

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan sebagian kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Sanksi tersebut bertujuan memastikan perusahaan atau pihak pemberi kerja memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Kemana Pekerja Bisa Melapor?

Apabila pekerja dapur MBG tidak menerima THR sesuai ketentuan, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten atau kota tempat mereka bekerja.

Setiap menjelang hari raya, pemerintah biasanya juga membuka Posko Pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR.

Melalui posko tersebut, laporan pekerja akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pihak pemberi kerja.

Program MBG Libatkan Banyak Tenaga Kerja

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah.

Pelaksanaan program ini melibatkan banyak dapur produksi makanan di berbagai daerah.

Setiap dapur umumnya mempekerjakan sejumlah tenaga kerja mulai dari juru masak, pengemas makanan, hingga petugas distribusi.

Dengan semakin luasnya pelaksanaan program MBG, para pekerja dapur menjadi bagian penting dalam keberhasilan program tersebut.

Karena itu, sejumlah pihak menilai perlunya kepastian status pekerja serta perlindungan hak-hak mereka, termasuk hak atas THR.

INFOGRAFIK SINGKAT

Hak THR Pekerja Dapur MBG

• Masa kerja ≥ 12 bulan → THR = 1 bulan gaji

• Masa kerja 1–11 bulan → THR dihitung proporsional

• THR wajib dibayar maksimal H-7 sebelum hari raya

Jika THR Tidak Dibayar:

Laporkan ke perusahaan atau vendor terlebih dahulu

Jika tidak ada penyelesaian → lapor ke Disnaker daerah

Gunakan Posko Pengaduan THR pemerintah

Sanksi untuk pemberi kerja:

• Denda 5% dari total THR

• Teguran tertulis

• Pembatasan kegiatan usaha .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *