Gelapkan Uang pajak?, Oknum Perangkat Desa Tambakasri,terancam di pecat

Malang – Puluhan warga Desa Tambakasri mengadukan dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum perangkat desa kepada Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang. Aduan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan bahwa selama ini masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar pajak melalui perangkat desa.

Namun hingga saat ini, berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik warga, tercatat bahwa sejumlah pembayaran PBB tersebut belum disetorkan ke kas daerah.

Kondisi ini membuat situasi di wilayah Malang Selatan memanas, menyusul laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penggelapan dana pajak rakyat yang dinilai seolah tidak tersentuh proses hukum.

Seorang narasumber menyebutkan bahwa sejak tahun 2020 warga telah secara rutin dan taat membayar pajak melalui perangkat desa.

Namun diduga dana tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Malang.

Semenjak tahun 2020 warga selalu taat membayar pajak dan telah melunasinya melalui perangkat desa. Namun sangat disayangkan dari beberapa oknum perangkat desa tidak menyetorkan pajak tersebut ke Dispenda Kabupaten Malang,” ujar narasumber.

Dalam pertemuan mediasi tersebut turut hadir perwakilan DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Tambakasri, Camat Sumbermanjing Wetan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Dalam forum mediasi tersebut, disebutkan bahwa para oknum perangkat desa mengakui telah menggunakan dana pajak tersebut.

Mereka juga menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Pemerintah Desa Tambakasri kemudian berkomitmen untuk menyetorkan seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi terhadap data pembayaran warga agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

Selain itu, pihak kecamatan diminta melakukan pengawasan secara serius dan berkala terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Apabila kesepakatan tidak dipenuhi, maka Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta untuk turun tangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan pada Senin, 9 Maret 2026, atau sekitar lima hingga enam bulan sejak mediasi berlangsung, belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus tersebut.

Ini bukan lagi sekadar mediasi, tetapi sudah mengarah pada pengingkaran kesepakatan dan dugaan penggelapan uang rakyat,” ungkap narasumber.
Secara hukum, tindakan

penyalahgunaan atau penggelapan dana pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Kasus ini sudah melewati masa proses mediasi dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas narasumber.

Masyarakat diharapkan tidak tinggal diam dan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara maupun masyarakat tidak kembali terjadi.

(LIN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *