TANJUNG REDEB, Kaltim — Dugaan peredaran rokok berpita cukai palsu kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sejumlah merek rokok seperti Alexander, INI Bold, dan Cappucino disebut-sebut beredar luas di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.
Temuan tersebut diperoleh tim DPD LIN Kaltim bersama wartawan saat melakukan penelusuran di Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Minggu (2/3/2026).
Dalam penelusuran tersebut, tim mendapati sebuah minibus berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi H 8353 FQ yang terparkir di tepi jalan, tepat di depan sebuah toko sembako.

Saat dikonfirmasi terkait muatan kendaraan, sopir yang mengaku bernama Sopian menyebutkan bahwa dirinya sedang mengangkut dan mendistribusikan rokok ke sejumlah titik penjualan.
Sopian kemudian menghubungkan tim DPD LIN Kaltim dan wartawan dengan seseorang yang disebut sebagai pemilik barang melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, pihak yang mengaku sebagai pengendali barang dengan inisial Y/D menyatakan bahwa rokok yang diangkut merupakan rokok campuran kategori R2 yang diperoleh dari agen grosir.
“Itu rokok campuran yang diambil dari agen grosir. Kalau mau dipermasalahkan, silakan ke grosir atau agen besarnya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Tim selanjutnya meminta izin untuk melihat isi muatan kendaraan. Sopir kemudian membuka salah satu kardus yang dibawanya.
Di dalamnya terlihat sejumlah karton berisi rokok dalam jumlah besar yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, hasil penelusuran wartawan di sejumlah kios dan warung di wilayah Tanjung Redeb juga menemukan produk rokok dengan merek yang sama diperjualbelikan secara bebas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peredaran rokok tersebut telah berlangsung cukup lama dan tersebar di berbagai titik penjualan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH) serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan cukai.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika benar rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu, maka hal itu berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjual produk resmi.
“Kalau memang benar pita cukainya palsu, tentu merugikan negara dan juga pedagang yang menjual rokok resmi. Kami berharap ada pengecekan dan tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Diketahui, ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Rokok ilegal sendiri mencakup beberapa kategori, antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat di industri rokok.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut.
Publik juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tegas, sehingga setiap dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia













