Minahasa Tenggara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga masih berlangsung meski telah berulang kali mendapat perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah alat berat dilaporkan masih beroperasi di area pertambangan. Sedikitnya lima unit excavator terlihat bekerja di lokasi yang berada di bagian atas dan bawah kawasan gunung.
Beberapa penambang manual yang ditemui di sekitar lokasi menyebut bahwa area tambang tersebut diduga dikuasai oleh pihak tertentu.

Nama AT alias Alen dan R alias Riski disebut-sebut oleh pekerja di lapangan, meskipun belum ada keterangan resmi yang membenarkan informasi tersebut.
Sebelumnya, pihak yang namanya dikaitkan dengan aktivitas tersebut dikabarkan telah membantah keterlibatannya.
Namun demikian, keberadaan alat berat yang terus beroperasi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas tambang tersebut.
Aparat Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor Minahasa Tenggara hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Tidak adanya penjelasan dari aparat penegak hukum menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Sejumlah warga menilai aktivitas PETI di Gunung Botak seharusnya dapat dihentikan apabila dilakukan penindakan secara tegas. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian serta transparansi terkait penanganan kasus tersebut.
Ancaman Pidana bagi Pelaku PETI
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga ilegal masih dapat berlangsung tanpa tindakan yang terlihat jelas.
Desakan kepada Polda Sulawesi Utara
Masyarakat meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penanganan aktivitas PETI di wilayah Minahasa Tenggara.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, serta tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar pernyataan.













