Malang – Dugaan penyimpangan pengelolaan lahan bengkok seluas 15 hektare di wilayah Polaman, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, mencuat.
Lahan yang digarap 21 pesanggem sejak 2019 itu diperkirakan menghasilkan Rp630 juta per tahun atau sekitar Rp5,04 miliar selama delapan tahun, namun tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setiap pesanggem mengelola rata-rata 6.500 meter persegi dengan estimasi laba bersih Rp30 juta per tahun.
Sumber internal menyebutkan hasil pengelolaan diserahkan kepada pihak RW dengan dalih pembangunan lingkungan, namun tanpa laporan administrasi yang transparan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, lahan bengkok merupakan aset kelurahan yang wajib dikelola secara akuntabel dan berkontribusi pada PAD.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait dasar izin penggarapan maupun mekanisme penyetoran hasilnya.
DPRD dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Malang didesak melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan aset daerah.TIM LIN













