PROBOLINGGO – Banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo pada Sabtu petang diduga tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan. Kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai, terutama akibat deforestasi, alih fungsi lahan, hingga aktivitas pertambangan, disebut menjadi faktor utama yang memperparah bencana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sarful Anam, Pembina Ranger Hutan SAE Patenang, Minggu (11/01/2026). Ia menilai kondisi hutan yang semakin rusak telah menghilangkan fungsi ekologisnya sebagai penyangga alami tata air.
“Ini yang sejak lama kami khawatirkan dan sekarang benar-benar terjadi. Jika kerusakan lingkungan, khususnya hutan, terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan melanda Kabupaten Probolinggo,” kata Sarful.
Menurut Sarful, aktivitas pertambangan yang berlangsung di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, diduga turut berkontribusi terhadap banjir yang merendam sejumlah desa di Kecamatan Sumberasih dan Kecamatan Dringu. Kerusakan struktur tanah dan hilangnya vegetasi hutan dinilai berdampak langsung pada berkurangnya daya serap air.
“Hutan itu sejatinya berfungsi sebagai spons alam. Ketika pohon-pohon ditebang dan tanah dibuka secara masif, air hujan tidak lagi terserap, melainkan langsung mengalir ke sungai. Akibatnya, sungai tidak mampu menampung debit air dan meluap ke wilayah hilir,” ujarnya.
Ia menegaskan, dampak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Selain merusak tutupan lahan, kegiatan tersebut disebut mengurangi area resapan air secara drastis dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Sarful juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi. Padahal, menurutnya, berbagai peringatan telah disampaikan kepada aparatur negara, termasuk dalam forum refleksi akhir tahun 2025 yang digelar Ranger Hutan SAE Patenang.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan. Namun hingga detik ini, aktivitas pertambangan yang berdampak pada rusaknya lingkungan masih terus berjalan. Penindakan hukum yang kami tunggu-tunggu belum juga terlihat,” ungkapnya.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum justru memperparah kondisi lingkungan dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat terkait, Ranger Hutan SAE Patenang menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ini bukan semata soal lingkungan, tapi soal keselamatan masyarakat,” tegas Sarful.
Secara hukum, dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat dijerat dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pada Pasal 69 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 98 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan dengan sengaja, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki perizinan lengkap dan memenuhi kaidah pertambangan yang baik serta berwawasan lingkungan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah daerah, instansi teknis terkait, maupun pihak yang disebut melakukan aktivitas pertambangan di Desa Patalan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan lanjutan.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah, serta bertujuan mendorong perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana yang berulang. (Tim/Red/**)













