Tambang Galian C Ilegal di Bancar Diduga Dipelihara Oknum, LIN: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tambang

Tuban — Dugaan kejahatan pertambangan ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Tuban. Sebuah aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Jalan Raya Bulu–Jatirogo, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar didapati beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan mulus seolah kebal hukum. Fakta ini terungkap dari investigasi mendalam yang dilakukan Lembaga Investigasi Negara (LIN).

 

Anton, Ketua DPC LIN Tuban, yang memimpin langsung investigasi lapangan, menyebut aktivitas tambang tersebut tidak hanya ilegal, tetapi sudah masuk kategori kejahatan yang terorganisir. Ia menegaskan bahwa pengendali lapangan diduga kuat seorang pengusaha berinisial M, dikenal dengan nama Misbakun.

 

“Ini bukan tambang kecil-kecilan. Ini operasi besar, terencana, menggunakan alat berat, dan sama sekali tidak mengantongi izin. Yang begini bukan sekadar pelanggaran—ini kejahatan yang merampok negara,” tegas Anton.

 

LIN: Ada Indikasi Kuat Tambang Ini ‘Dibackup’ Oknum APH

 

Investigasi semakin panas ketika Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur, ikut turun langsung dan mengungkap dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).

 

“Tambang ilegal sekeras ini tidak mungkin berani hidup jika aparat bekerja sebagaimana mestinya. Kalau tetap jalan, itu pertanda ada yang melindungi. Ini indikasi bekingan. Dan ini harus dibongkar,” ujar Markat tegas.

 

Ia menyebut kejanggalan demi kejanggalan: tidak ada penertiban, tidak ada penyegelan, tidak ada pemeriksaan, bahkan aktivitas truk berjalan lancar tanpa hambatan.

 

“Jika aparat diam, maka sama saja aparat menjadi bagian dari kejahatan,” katanya.

 

Ketua Umum LIN: “Sikat Semua! Jangan Ada yang Kebal Hukum!”

 

Ketua Umum LIN angkat suara dan memberi dukungan penuh untuk investigasi ini. Pihaknya menegaskan bahwa kasus tambang ilegal seperti ini harus dibongkar hingga akar-akarnya—pemilik, operator, hingga oknum aparat yang diduga terlibat.

 

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Jika benar ada oknum aparat yang membiarkan atau melindungi, itu penghianatan terhadap negara,” tegasnya.

 

DASAR PIDANA YANG DIDUGA DILANGGAR — JERATAN BERLAPIS

1. Pasal 158 UU Minerba

Ancaman: Penjara 5 tahun + denda Rp100 miliar

✔ Mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa IUP.

2. Pasal 161 UU Minerba

✔ Menjerat pihak yang membantu, mengakses, menyediakan alat, atau memfasilitasi aktivitas tambang ilegal.

3. Oknum APH yang Diduga Membiarkan Bisa Dikenai:

Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan Wewenang

Ancaman: Penjara 4 tahun

Pasal 52 KUHP — Pemberatan Pidana

✔ Hukuman dapat ditambah sepertiga bila pelaku adalah aparat negara.

 

Pembiaran adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, sebuah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

4. Kerusakan Lingkungan – UU No. 32 Tahun 2009

Pasal 98 ayat (1)

Ancaman: Penjara 10 tahun + denda Rp10 miliar

 

Tanpa AMDAL, tanpa izin lingkungan, tanpa reklamasi, tambang jenis ini biasanya meninggalkan lubang maut, merusak struktur tanah, dan mengancam keselamatan warga.

 

LIN Mendesak Kapolres Tuban & Polda Jatim: “Jangan Bungkam, Jangan Tutup Mata!”

 

Dalam pernyataan resminya, Anton menegaskan bahwa seluruh temuan akan diserahkan secara tertulis ke:

• Kapolres Tuban,

• Dirreskrimsus Polda Jatim,

• dan Kementerian ESDM.

 

LIN juga menuntut:

1. Penutupan total dan penyegelan lokasi tambang.

2. Pemeriksaan Misbakun dan semua kru lapangan.

3. Penyidikan oknum aparat yang diduga terlibat atau membiarkan.

4. Audit kerusakan lingkungan dan perhitungan kerugian negara.

 

“Jika aparat diam, rakyat akan percaya bahwa hukum bisa dibeli. Dan itu lebih berbahaya daripada tambang ilegal itu sendiri,” tutup Anton dengan nada keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *