Tuban — Aroma busuk praktik pertambangan galian C ilegal di Tuban kembali menyeruak. Lembaga Investigasi Negara (LIN) turun langsung ke lapangan dan menemukan bukti kuat bahwa tambang liar yang beroperasi di Bawi Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban diduga dikendalikan oleh seorang oknum PNS aktif berinisial ID. Kegiatan terlarang tersebut berlangsung tanpa izin resmi, namun tetap leluasa beroperasi seakan mendapat “karpet merah” dari pihak-pihak tertentu.
Ketua LIN, Anton, menyampaikan bahwa bukti di lapangan menunjukkan adanya pola kejahatan terstruktur, masif, dan sistematis.
“Kami melihat aktivitas alat berat, keluar-masuk truk pengangkut, tanpa satu pun dokumen legal. Yang lebih memalukan, ada dugaan bahwa pengendali utamanya justru seorang PNS aktif bernama ID. Aparatur negara seharusnya menegakkan aturan, bukan melanggarnya,” tegas Anton dengan nada keras.
Turut hadir dalam kegiatan investigasi tersebut, Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur, yang menyatakan kekecewaan mendalam atas keberanian para pelaku menjalankan tambang ilegal tanpa rasa takut.
“Ini bukan sekadar nekat—ini kejahatan yang diduga dilindungi. Bagaimana mungkin tambang sebesar ini dibiarkan berbulan-bulan tanpa tindakan? Jangan-jangan ada pihak yang ‘menutup mata’,” ujarnya sinis.
Ketua Umum LIN juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya investigasi ini, karena menurutnya praktik tambang liar di Tuban sudah sangat mengkhawatirkan dan mencederai wibawa hukum.
“Jika benar seorang PNS mengendalikan tambang ilegal, ini bukan hanya kriminal, tetapi penghianatan terhadap negara. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
BENTUK PELANGGARAN & JERATAN PIDANA
Temuan LIN menunjukkan sejumlah pelanggaran berat yang bisa menyeret banyak pihak ke meja hijau:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Melakukan penambangan tanpa izin:
→ Penjara hingga 5 tahun
→ Denda hingga Rp100 miliar
Oknum PNS ID masuk dalam kategori pelaku utama.
2. Pasal 161 UU Minerba
Mengatur siapa saja yang mengangkut, menguasai, menjual, membeli, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.
→ Pidana setara dengan Pasal 158
Ini dapat menjerat sopir, pemilik lahan, pengepul, hingga pembeli material.
3. Pasal 55 & 56 KUHP – Penyertaan
Pasal 55: Menyuruh, turut serta, memfasilitasi → dihukum setara pelaku utama.
Pasal 56: Memberikan bantuan yang mempermudah tindak pidana.
Jika oknum PNS menggunakan jabatan untuk melindungi operasi tambang ilegal, jerat hukumnya semakin berat.
4. Pelanggaran Disiplin ASN (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN)
Bagi ASN terlibat kriminal:
→ Pemecatan tidak hormat
→ Sanksi disiplin berat
→ Pencabutan hak ASN
DUGAAN KEBOBROKAN STRUKTURAL
Temuan LIN ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas tambang ilegal yang begitu terbuka tidak ditertibkan?
Anton kembali menegaskan adanya kejanggalan.
“Tambang sebesar itu tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak yang melindungi. Ada dugaan kuat terjadi pembiaran, bahkan kemungkinan aliran dana ke oknum tertentu.”
Sementara Markat menambahkan:
“Jika aparat tidak bergerak setelah temuan ini diungkap, berarti dugaan masyarakat selama ini benar: ada ‘invisible hand’ yang bermain.”
DESAKAN TEGAS UNTUK PENEGAK HUKUM
Lembaga Investigasi Negara menuntut:
1. Polres Tuban segera menutup tambang dan memproses para pelaku.
2. Inspektorat & BKD Tuban memeriksa integritas oknum PNS ID.
3. Dinas ESDM Jawa Timur melakukan penindakan sesuai kewenangan.
4. KPK turun tangan jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan atau aliran dana ilegal.
Anton menutup pernyataannya dengan kalimat paling keras:
“Kami tidak akan mundur. Jika ada pihak yang berusaha ‘menggelapkan’ kasus ini, kami akan buka semua data dan bawa ke tingkat nasional. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.”













