Surabaya — Markat N. H, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, secara terbuka menuding adanya rekayasa jahat berupa penjebakan narkoba yang melibatkan oknum polisi, oknum penasehat hukum, dan warga sipil. Ia melayangkan surat pengaduan yang mengguncang institusi kepolisian, ditujukan langsung kepada Dir Krimum Polda Jatim, Kapolda Jatim, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, bahkan Presiden RI.
Dalam suratnya yang bernada keras, Markat mengungkap dugaan konspirasi kriminal terstruktur, di mana dirinya hendak dijebak dengan sabu-sabu seberat 29 gram, yang diduga dibiayai dengan uang puluhan juta rupiah, sekitar 30 juta. Tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan usaha sistematis untuk menghancurkan reputasi dan mengkriminalisasi lawan politik atau lawan hukum yang dianggap mengganggu.
“Ini adalah serangan psikologis yang terencana dengan melibatkan aparat dan oknum hukum yang seharusnya melindungi rakyat, bukan menjebak dan menindasnya,” tegas Markat. Ia menuntut keadilan dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 55 KUHP (penyertaan), Pasal 53 KUHP (hukum acara pidana), serta Pasal 88 KUHP tentang narkoba.
Kasus ini menjadi cermin suram buruknya integritas penegak hukum, di mana oknum aparat malah diduga menjadi pelaku utama konspirasi jahat yang bisa menghancurkan nyawa dan masa depan seseorang secara brutal dan licik. Publik menuntut agar institusi kepolisian tidak tutup mata dan segera bertindak tegas untuk membersihkan dirinya dari penyakit korupsi dan kolusi.
Markat menegaskan, ini bukan hanya soal dirinya, melainkan pertaruhan moral bagi sistem hukum di Indonesia. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan mengadili pelaku tanpa pandang bulu.
“Kalau hukum dibiarkan dimanipulasi oleh oknum-oknum kotor, maka kita semua yang menjadi korban,” pungkasnya dengan penuh amarah.













