Oknum Polisi Diduga Jadi Koordinator Tambang Ilegal di Tuban, LIN Minta Proses Hukum Transparan

Tuban, Jawa Timur – 16 Oktober 2025 — Seorang oknum anggota Polri berinisial B menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengungkap dugaan keterlibatannya sebagai koordinator tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. Tidak hanya itu, B juga diduga mengelola dan mengumpulkan upeti dari para pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LIN, R. I Wiratmoko, dalam keterangan pers yang digelar di Surabaya. Wiratmoko menyatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk rekaman komunikasi dan transaksi keuangan mencurigakan antara oknum B dan pengusaha tambang ilegal.

“Kami menduga yang bersangkutan bukan sekadar mengetahui, tetapi mengatur alur operasional tambang ilegal serta menerima keuntungan dari aktivitas tersebut. Ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” tegas Wiratmoko.


Tambang Ilegal Berjalan di Bawah “Perlindungan” Aparat

Menurut data LIN, aktivitas tambang ilegal di Tuban telah berlangsung lama dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan kerusakan lingkungan. Oknum B diduga menjadi penghubung antara pengusaha tambang ilegal dan oknum aparat di lapangan, memastikan tidak ada penindakan terhadap tambang liar yang beroperasi.

Modusnya melibatkan setoran rutin (upeti) yang dikumpulkan oleh B dan diduga dibagi ke berbagai pihak untuk menjamin keamanan aktivitas tambang.


Dugaan Pelanggaran Hukum: Ini Pasal-Pasalnya

Jika dugaan ini terbukti, B dapat dikenakan sejumlah pasal pidana berat, antara lain:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

Oknum B dapat dijerat karena turut serta atau memfasilitasi kegiatan tambang ilegal, sesuai Pasal 55 KUHP.

2. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)

“Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberi sesuatu karena jabatan atau kekuasaan, dipidana 4–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”

Setoran dari pengusaha tambang kepada B dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi ilegal.

3. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang

“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menguntungkan diri sendiri, dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.”


LIN: Tangkap, Buka Jaringan, dan Bersihkan Institusi

Lembaga Investigasi Negara mendesak agar Propam Polri, KPK, dan Polda Jatim segera mengambil langkah serius. LIN juga meminta agar pengungkapan tidak berhenti pada satu individu, karena diduga terdapat jaringan aparat dan pengusaha yang terlibat.

“Jangan hanya sanksi etik. Ini pidana. Negara dirugikan, lingkungan rusak, kepercayaan publik terhadap Polri juga terguncang. Proses hukum harus terbuka dan menyeluruh,” ujar Wiratmoko.


Belum Ada Respons Resmi dari Kepolisian

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum B. Namun sumber internal menyebutkan bahwa nama yang disebut LIN telah masuk dalam daftar pemantauan internal Divisi Propam.

Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan dan warga terdampak tambang ilegal di Tuban mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melindungi praktik tambang tanpa izin.


Penutup

Dugaan keterlibatan oknum Polri dalam tambang ilegal kembali membuktikan bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi persoalan serius dalam tubuh aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Lembaga Investigasi Negara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa bukti ke Komnas HAM dan KPK jika proses hukum di internal Polri dianggap tidak berjalan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *