Bondowoso — Di tengah upaya keras institusi Polri membangun kepercayaan publik, justru muncul luka terbuka dari wilayah hukum Kecamatan Taman Krocok. Arena sabung ayam beroperasi secara permanen dan terang-terangan di Desa Kretek, namun Kapolsek setempat diduga tidak melakukan tindakan apa pun.
Aktivitas ilegal ini bukan bersifat insidental. Berdasarkan pantauan di lapangan, kerumunan penjudi terjadi setiap akhir pekan, melibatkan ratusan orang dan taruhan dalam jumlah besar. Lokasinya pun terbuka dan mudah dijangkau — tidak mungkin tidak terpantau.
Fakta ini menimbulkan satu pertanyaan besar:
Mengapa Kapolsek Taman Krocok tidak bertindak?
Diamnya Kapolsek = Dugaan Kejahatan Jabatan
Sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat sektor, Kapolsek bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum di wilayahnya. Maka, diamnya seorang Kapolsek terhadap praktik perjudian yang begitu mencolok bukanlah hal biasa.
Ada dua kemungkinan:
- Ia tidak tahu — artinya ia lalai dan tidak layak menjabat.
- Ia tahu tapi diam — artinya ada pembiaran, dan ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan jabatan.
Dalam konteks hukum, pembiaran oleh aparat bisa dipidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau adanya keuntungan dari kejahatan yang dibiarkan.
Pasal 303 KUHP Mengikat Siapa Saja — Termasuk Polisi
Perjudian secara tegas dilarang oleh Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Bahkan, orang yang:
- Menyediakan tempat perjudian,
- Mengizinkan atau mengetahui tapi tidak melaporkan,
- Mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut,
semuanya termasuk subjek hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan demikian, jika Kapolsek mengetahui keberadaan arena judi dan memilih untuk diam — maka ia dapat dikenakan pasal pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin.
Warga Sudah Tak Percaya, Laporan Mengalir
Beberapa warga yang resah bahkan mulai mendokumentasikan aktivitas perjudian dan menyampaikannya kepada media serta lembaga pengawasan.
Salah satu tokoh masyarakat berkata:
“Jangan sampai aparat dilihat sebagai pelindung kejahatan. Kami ingin polisi yang melindungi rakyat, bukan membiarkan bandar bebas beroperasi.”
Situasi ini menandakan bahwa krisis kepercayaan sedang berlangsung. Bila dibiarkan, maka nama baik Polri bisa hancur hanya karena satu Kapolsek yang tidak menjalankan tugas.
Desakan Tegas: Copot dan Proses Hukum Kapolsek
Masyarakat kini mendesak:
- Kapolsek Taman Krocok segera dicopot dan diperiksa secara internal oleh Propam.
- Polda Jawa Timur harus menurunkan tim investigasi independen.
- Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan.
Karena hukum hanya berarti, jika bisa menyentuh semua lapisan, tanpa kecuali.
Penutup: Jangan Lindungi Oknum, Tegakkan Hukum
Institusi Polri tidak akan pernah kuat, jika membiarkan oknum di dalamnya merusak kepercayaan masyarakat.
Kapolsek adalah simbol kehadiran negara di tingkat bawah. Bila simbol itu hancur, maka rakyat akan merasa tidak lagi dijaga — tetapi justru dikhianati.
Negara tidak boleh tunduk pada kejahatan. Jika aparat yang seharusnya menindak justru memilih diam, maka penindakan terhadap aparat itu menjadi wajib.













