Trenggalek – Ironi hukum kembali dipertontonkan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Arena perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun, seolah-olah mendapat restu dari aparat.
Setelah sempat “disentuh” aparat dan tutup beberapa hari, lokasi yang telah lama dikenal sebagai sarang judi itu kembali dibuka, bahkan lebih terbuka dari sebelumnya. Aktivitas berlangsung dari siang hingga malam, disaksikan oleh masyarakat luas, dengan kerumunan para penjudi dan puluhan kendaraan yang memenuhi area sekitar lokasi.
Fakta di lapangan yang ditemukan oleh tim investigasi memperkuat laporan warga: praktik perjudian berjalan normal dan tanpa hambatan, seakan hukum tidak berlaku di tempat ini. Tidak terlihat adanya pengawasan apalagi tindakan tegas dari Polres Trenggalek. Pertanyaannya: ada apa dengan penegak hukum?
Masyarakat Resah, Hukum Dihina Terang-Terangan
Perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, merupakan tindak pidana serius dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Namun, ketentuan itu seperti kehilangan wibawa di Trenggalek. Penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah bukan lagi sekadar asumsi—melainkan tampak jelas di depan mata.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan arena judi ini juga menyuburkan praktik-praktik premanisme dan potensi kriminalitas lain. Para pelaku judi tidak hanya berasal dari Trenggalek, tetapi juga datang dari luar kota, menjadikan daerah ini “destinasi gelap” para penjudi.
Warga mempertanyakan, apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Polres Trenggalek Diduga Main Mata?
Penutupan sementara yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu ternyata hanya menjadi pertunjukan semu. Tak ada proses hukum, tak ada tersangka, tak ada tindak lanjut. Praktik yang sama berulang, dan aparat kembali diam.
Publik mulai menduga adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan adanya “setoran” dari pelaku kepada oknum tertentu. Jika dugaan ini benar, maka institusi kepolisian sedang menghadapi krisis integritas yang sangat serius.
Desakan Publik: Mabes Polri Harus Turun Tangan
Sudah saatnya kasus ini tidak lagi ditangani di tingkat lokal. Mabes Polri dan Polda Jawa Timur didesak segera turun tangan langsung, mengaudit kinerja Polres Trenggalek, dan membersihkan praktik-praktik pembiaran yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.
Masyarakat sudah muak dengan janji dan formalitas. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap institusi kepolisian runtuh total.
Negara tidak boleh kalah oleh preman.
Bersambung…
(Tim Lembagainvestigasinegara)













