News  

Gus Robi Bantah Keras Klaim Nasrun: ‘Tunjukkan Keputusan AHU yang Membatalkan Legalitas Kami!

Tanda Terima Sengketa AHU 2025 Bukan Putusan Pembatalan. Lantas, Apa Dasar Klaim Muhammad Yusuf sebagai Ketua Umum LIN?

JAKARTA — Polemik kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali mencuat ke ruang publik.

Terbaru, A. Nasrun Dg Tarang menyatakan bahwa masyarakat jangan tertipu dengan pemberitaan yang menyebut Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum LIN. Dalam pemberitaan Garuda Pos pada 10 September 2026, Nasrun menyebut bahwa Ketua Umum LIN yang sebenarnya adalah Muhammad Yusuf, sedangkan Robi Irawan disebutnya hanya sebagai sekretaris. Nasrun juga menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditjen AHU.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Jika Robi Irawan bukan Ketua Umum LIN, lalu bagaimana dengan dokumen Persetujuan Perubahan Perkumpulan yang diterbitkan pada 2026 dan secara eksplisit mencantumkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum?

Di sinilah persoalan legalitas LIN perlu dibedah berdasarkan dokumen, bukan sekadar klaim antarpihak.

DOKUMEN YANG PERLU DIBACA PUBLIK

Redaksi memperoleh salinan dokumen Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara.

Dalam dokumen tersebut tercantum:

AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026

Dokumen itu mencantumkan tanggal penetapan 9 Juni 2026.

Yang lebih penting, pada bagian Susunan Pengurus dan Pengawas, tercantum:

  • Robi Irawan Wiratmoko — Ketua Umum
  • Achmad Wafa Isvianto — Sekretaris Jenderal
  • Erwina Desi — Bendahara Umum
  • Kristi Wardani — Pengawas/Ketua
  • Sujadi — Pengawas/Anggota

Dokumen tersebut juga mencantumkan Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn. sebagai notaris di Kabupaten Tuban.

Dengan demikian, secara tekstual dokumen AHU yang beredar tersebut memang menyebut Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum.

LALU MUNCUL DOKUMEN “SENGKETA AHU” TAHUN 2025

Redaksi juga menerima dokumen Tanda Terima Surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dokumen tersebut mencatat:

Tanggal/Jam: 21 Juli 2025, 11:51:08

Nomor Surat: 118/SE/DPP-LIN/AHU/VI/2025

Perihal: Sengketa AHU

Kepada: Dirjen AHU

Pengirim: Agus Gunawan, SH

Dokumen itu menunjukkan bahwa surat terkait sengketa AHU memang tercatat telah diterima oleh layanan persuratan Ditjen AHU.

Namun di sinilah publik perlu berhati-hati.

Tanda terima surat bukanlah putusan sengketa.

Tanda terima membuktikan sebuah surat telah disampaikan dan diterima, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Ditjen AHU telah:

  • Membatalkan badan hukum;
  • Mencabut AHU;
  • Membatalkan kepengurusan;
  • Menetapkan Muhammad Yusuf sebagai Ketua Umum; atau
  • Menyatakan Robi Irawan tidak sah.

Untuk membuktikan hal tersebut, yang diperlukan adalah keputusan atau dokumen resmi dari instansi yang berwenang mengenai hasil sengketa tersebut.

PERTANYAAN INVESTIGATIFNYA SEDERHANA

Jika benar Robi Irawan bukan Ketua Umum LIN, maka publik berhak mendapatkan jawaban:

  1. Mana keputusan AHU yang membatalkan AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026?
  2. Mana keputusan resmi yang menyatakan Muhammad Yusuf sebagai Ketua Umum?
  3. Apakah AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 telah dicabut atau dibatalkan?
  4. Jika sudah dibatalkan, kapan tanggal pembatalannya?
  5. Apa nomor keputusan pembatalannya?
  6. Siapa notaris yang membuat perubahan tersebut?
  7. Akta perubahan nomor berapa yang menjadi dasarnya?
  8. Apakah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai kepengurusan LIN?
  9. Jika perkara masih dalam proses, atas dasar apa salah satu pihak menyatakan dirinya sebagai kepengurusan yang definitif?
  10.  Apakah laporan kepada Bareskrim atau Ditjen AHU sudah menghasilkan keputusan hukum, atau baru sebatas proses pemeriksaan/pengaduan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena status laporan tidak sama dengan putusan hukum.

AHU 2017: AWAL MULA POLEMIK

Polemik semakin kompleks karena LIN sebelumnya memang telah lama menggunakan nomor badan hukum:

AHU-0015802.AH.01.07.Tahun 2017

Nomor tersebut tercatat dalam sejumlah dokumen pemerintah daerah sebagai legalitas Lembaga Investigasi Negara. Misalnya, data Kesbangpol Kota Tangerang mencantumkan DPC LIN dengan nomor AHU tersebut pada data organisasi kemasyarakatan.

Dokumen pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mencantumkan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara dengan badan hukum AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017.

Bahkan pemberitaan 2024 mengenai LIN di Konawe Utara masih menggunakan AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017 sebagai dasar legalitas organisasi.

Artinya, AHU 2017 bukan nomor yang tiba-tiba muncul sekarang.

TETAPI AHU 2026 JUGA MUNCUL

Di sisi lain, pada 2026 muncul dokumen persetujuan perubahan dengan nomor:

AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026

dan dokumen yang kita periksa secara eksplisit mencantumkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum.

Sejumlah pemberitaan 2026 juga mengaitkan AHU tersebut dengan kepengurusan Robi Irawan.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan sesederhana:

“AHU 2017 ada, berarti AHU 2026 palsu.”

Begitu pula tidak tepat langsung menyimpulkan:

“AHU 2026 ada, berarti semua pihak yang menggunakan nama LIN otomatis tidak sah.”

Yang harus dibuktikan adalah rantai perubahan badan hukum dan status terakhirnya.

GUS ROBI: “JANGAN BANGUN OPINI TANPA DOKUMEN”

Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya bukan Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko membantah keras klaim tersebut.

Menurut Robi, dokumen yang dimilikinya menunjukkan bahwa namanya tercantum sebagai Ketua Umum dalam Persetujuan Perubahan Perkumpulan AHU 2026.

Ia mempertanyakan dasar pihak lain yang menyatakan bahwa dirinya bukan Ketua Umum.

“Kalau ada yang menyatakan saya bukan Ketua Umum, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya membangun opini di media. Tunjukkan keputusan AHU yang membatalkan atau menggantikan legalitas tersebut.”

Robi menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam apabila terdapat pihak yang menurutnya menggunakan nama dan atribut LIN tanpa dasar kewenangan yang sah.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kalau ada pihak yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara tanpa dasar yang sah, tentu akan kami tempuh langkah hukum.”

Robi juga menyatakan akan segera berkonsultasi dengan kuasa hukum dan mempersiapkan laporan terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan dirinya maupun organisasi melalui pernyataan atau tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Catatan: rencana pelaporan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Robi Irawan dan bukan berarti laporan telah terbukti atau telah menghasilkan putusan dari aparat penegak hukum.

“LAPORAN SEDANG BERJALAN” BUKAN BERARTI PERKARA SUDAH DIPUTUS

Dalam pemberitaan Garuda Pos, Nasrun mengatakan bahwa LIN yang disebutnya sebagai “yang baru muncul” telah dilaporkan ke Bareskrim dan Ditjen AHU dan prosesnya masih berjalan.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan hukum berikutnya.

Jika proses masih berjalan, maka apakah sudah ada keputusan final yang menyatakan Robi Irawan bukan Ketua Umum?

Sebab secara prinsip, laporan, pengaduan, pemeriksaan, atau proses administrasi yang sedang berjalan tidak identik dengan putusan akhir mengenai benar atau salahnya suatu pihak.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pemberitaan atau satu dokumen.

SOROTAN REDAKSI: PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN

Polemik LIN kini telah memasuki wilayah yang membutuhkan transparansi dokumen.

Ada:

AHU 2017.

Ada:

surat sengketa AHU tahun 2025.

Kemudian ada:

Persetujuan Perubahan Perkumpulan AHU 2026.

Dan sekarang muncul:

klaim bahwa Ketua Umum bukan Robi Irawan, melainkan Muhammad Yusuf.

Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menempuh jalur hukum.

Tetapi publik juga memiliki hak untuk bertanya:

  1. Apa legalitas terakhir yang tercatat?
  2. Siapa pengurus yang tercatat dalam keputusan terakhir?
  3. Apakah keputusan tersebut telah dibatalkan?
  4. Jika dibatalkan, siapa yang membatalkan dan dengan nomor keputusan apa?

Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, perang klaim hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.

GUS ROBI TANTANG BUKTI, BUKAN OPINI

Gus Robi Irawan pada prinsipnya menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Ia tidak mempersoalkan jika ada pihak yang menguji legalitasnya melalui jalur hukum.

Yang dipersoalkan adalah apabila sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum, sudah muncul narasi kepada publik seolah-olah status seseorang telah diputus tidak sah.

“Silakan buktikan secara hukum. Kami juga akan membuktikan legalitas kami. Jangan masyarakat disuguhi klaim yang tidak disertai keputusan resmi.”

Kini publik menunggu:

Apakah akan muncul keputusan AHU yang membatalkan AHU 2026?

Ataukah pihak yang menyatakan Muhammad Yusuf sebagai Ketua Umum dapat menunjukkan akta, keputusan AHU, atau putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim tersebut?

Di situlah titik terang polemik LIN sebenarnya akan ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *